Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com |Jayapura–Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat legalnya sebuah bangunan ternyata tidak mudah didapatkan oleh masyarakat Kota Jayapura, disebabkan ada beberapa tahapan yang harus di lengkapi bagi pemilik usaha atau bangunan antara lain, Sabtu (24/01/2026).
• Nomor Induk Berusaha (NIB): Wajib dimiliki melalui sistem OSS sebagai identitas pelaku usaha.
• Dokumen Administrasi: Fotokopi KTP penanggung jawab/pemilik, NPWP (perusahaan atau pribadi).
• Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Meliputi surat keterangan RT/RW dan formulir bermeterai Rp10.000.
• Izin Bangunan: Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan bukti pelunasan PBB.
• Izin Lingkungan: Diperlukan untuk usaha yang berdampak pada lingkungan.
Namun Keberadaan salah tempat usaha Cafe dan Biliar LICHT yang berlokasi di Jalan Pantai Hamadi Tobati, tepatnya di atas lahan sewa Bintang Mas, kini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, tempat usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa memiliki kelengkapan administrasi perizinan yang disyaratkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. Namun sudah beroperasi degan mulus tanpa sentuhan hukum administrasi oleh pemerintah Kota Jayapura dan Dinas DPMPTSP, Kota Jayapura dan Provinsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beberapa narasumber yang enggan namanya di sebutkan, tempat usaha tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, status Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta izin operasional lainnya diduga belum terdaftar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Berdasarkan temuan tersebut awak media sudah mencoba konfrimasi kepada pihak manajemen tetapi sampai berita diterbitakan pada tanggal (21/01/2026), tidak ada satu pun pihak yang ditemui oleh awak media.
Namun saat berita diterbitkan, ada salah satu Oknum yang mengaku dari Dinas PTSP Provinsi bernama (Ad) inisial, yang mencoba intervensi wartawan lewat chatingan Whatsapp dengan mengirimkan link berita.
“Selamat malam, ijin bertanya. Apa kekurangan mereka, maaf saya dengan Adi dari dinas PTSP Provinsi,”ucapnya.
Redaksipun mencoba mengarahkan oknum tersebut kepada awak media yang berada di Kota Jayapura untuk melanjutkan komunikasi.
Dalam percakapan via Whatsapp dengan awak media newsoneindonesia Kota Jayapura, patut dipertanyakan keterkaitan oknum tersebut dengan pihak pelaku usaha.
Berikut isi percakapan:
“Selamat malam pak, maaf mengganggu waktunya pak. Ijin bertanya, apakah bapak tinjau langsung ini tempat, atau di foto dari mobil. Sebagai seorang jurnalis bapak tidak punya hak untuk menaikan berita palsu seperti ini, saya bisa saja tuntut balik bapak dengan serangkaian bukti yang terkait di lampirkan dalam isi berita tersebut, saya amel pak dari dinas PTSP Provinsi,”ujarnya.
Ketidak jelasan oknum tersebut terlihat saat pertama mengaku sebagai (Adi) dan kedua sebagai (Amel).
Awak media sudah menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dangan mencari informasi dan berlandaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Timbul pertanyaan besar Oknum yang mengaku dari Dinas PTSP Provinsi dengan kedua nama yang berbeda, ada kepentingan apa dengan pelaku usaha, seharunya mereka hanya bisa menindaklanjuti dari informasi yang didapat dari media, bukan malah intervensi terhadap tugas jurnalis, seakan di posisikan sebagai bagian dari pelaku usaha.
Jelas pelanggaran aturan daerah Kota Jayapura, pembangunan dan pengoperasian tempat usaha tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Daerah Kota Jayapura, nomor 19 Tahun 2002 tentang izin mendirikam bangunan.
Hal ini memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas, retribusi daerah, hingga ketertiban tata ruang di kawasan wisata Pantai Hamadi.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah, Ketiadaan PBG/IMB Bangunan berdiri di lahan sewa namun diduga belum melalui verifikasi kelayakan dan izin konstruksi dari dinas terkait.
Legalitas Usaha: Belum adanya kejelasan mengenai izin situs SIUP yang sesuai dengan standar operasional prosedur pemerintah setempat.
Merespons temuan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura diminta untuk segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek data dan verifikasi izin.
Pihak berwenang didesak untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha, jika terbukti Cafe dan Biliar LICHT mengabaikan kewajiban perizinan.
Hal ini dinilai penting demi menjaga kewibawaan aturan daerah dan memastikan semua pelaku usaha di Jayapura taat pajak serta tertib administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Cafe LICHT belum memberikan keterangan terkait pelanggaran izin tersebut.
Tim/Red
Related Posts
Februari 21, 2026
Februari 21, 2026
Februari 20, 2026