Beranda / Berita / “Supir Truk Diduga Mabuk Hantam Tiang Listrik, Cukup Rp5 Juta Masalah Selesai?”

“Supir Truk Diduga Mabuk Hantam Tiang Listrik, Cukup Rp5 Juta Masalah Selesai?”

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com Kabupaten Tangerang | Seorang pengemudi Truck yang diduga dalam keadaan terpengaruh minuman keras mengalami kecelakaan tunggal menghantam sebuah tiang listrik di Jalan Curug Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selasa, 27/01/2026.

Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi sekiranya Pukul 18:30 WIB tersebut sontak membuat geger warga sekitar. Namun untungnya insiden yang diduga diakibatkan oleh kelalaian seorang pengemudi ini tidak sampai merenggut korban jiwa.

Kendati demikian, Pengendara yang dalam keadaan mabuk menabrak tiang listrik di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, pelaku wajib ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum.
Saat dikonfirmasi, seorang pengemudi Truck mengaku bahwa atas kelalaiannya ini dia sudah menyerahkan sejumlah uang ganti rugi kepada pihak PLN melalui Posko Pelayanan Tehnik Curug dengan dugaan nominal sebesar Rp. 5.0000.000.,00 (Lima Juta Rupiah).

“Daripada saya nabrak orang mendingan saya yang banting setir, eh malah nabrak tiang listrik, kalau ganti rugi sudah beres semua, PLN Rp 5 Juta, RT/RW juga dikasih Rp. 200 Ribu, mau apalagi, biarin mobil mah,” ungkap pengemudi Truck yang tidak menyebutkan namanya.

Sementara, Eko & Hendrik yakni pengurus Posko Pelayanan Tehnik PLN Curug saat dikonfirmasi mereka menepis telah menerima ganti rugi senilai Rp. 5 Juta seperti yang disebutkan oleh pengemudi Truck. Namun pihaknya mengakui bahwa memang telah menerima ganti rugi, akan tetapi tidak sebesar itu, bahkan besaran ganti ruginya kurang dari 50 % dari nominal yang telah disebutkan.

“Kami tidak menerima sebesar itu, memang jujur kami dapat ganti rugi tapi nggak segitu, itupun kami nggak terima langsung melainkan melalui Trisno warga situ, ya kami dapet sedikit itu cuma uang pengganti capek, kalau sesuai mekanisme atau prosedur malah lebih besar ganti ruginya, makanya diselesaikan secara kekeluargaan,” beber mereka kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan Unit Lantas Polsek Curug belum dikonfirmasi.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *