Beranda / Berita Daerah / Taring Satpol PP dan DTRB yang Mendadak Tumpul, Ada Apa di Balik Operasional Padel yang Diduga Tanpa Izin PBG

Taring Satpol PP dan DTRB yang Mendadak Tumpul, Ada Apa di Balik Operasional Padel yang Diduga Tanpa Izin PBG

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang – Integritas Pemerintah Kabupaten Tangerang kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Aroma diskriminasi penegakan hukum kian menyengat, menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat terkait konsistensi aparat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan lagi sekadar isapan jempol, melainkan kenyataan pahit yang tersaji melalui pembiaran operasional fasilitas olahraga Padel mewah yang berada di Wilayah Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua dan beberapa Wilayah lain di Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat berdiri menantang aturan tanpa mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Padahal, secara hierarki hukum, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, telah menggariskan dengan tegas bahwa setiap pendirian bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum memulai konstruksi.

Namun, di Kabupaten Tangerang, regulasi setingkat Peraturan Pemerintah ini seolah-olah kehilangan taringnya saat berhadapan dengan pengusaha berkantong tebal.

Kritik tajam kini diarahkan langsung ke jantung Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Sebagai garda terdepan dalam fungsi pengawasan dan pengendalian (Wasdal), DTRB dinilai melakukan pembiaran secara sistematis.

Absennya langkah preventif maupun sanksi administratif dari dinas terkait menimbulkan kecurigaan publik bahwa fungsi pengawasan telah dikomersialisasi. Publik bertanya-tanya, apakah lemahnya pengawasan ini merupakan bentuk kelalaian birokrasi, ataukah ada “simpul-simpul cuan” yang sengaja diikat di bawah meja demi mengamankan kepentingan pengusaha nakal.

Kondisi ini semakin diperparah dengan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang terkesan “adem ayem”. Sebagai eksekutor Perda, Satpol PP dinilai hanya bertenaga saat berhadapan dengan rakyat kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kontras yang mencolok ini memicu mosi tidak percaya; mengapa PKL yang menyambung hidup dengan modal kecil begitu mudah digusur, sementara bisnis Padel yang diduga ilegal dibiarkan melenggang tanpa penyegelan.

Aktivis muda Tangerang, Saepudin memberikan pernyataan yang sangat eksplosif dan penuh penekanan terhadap bobroknya moralitas birokrasi di wilayah tersebut.

“Ini adalah penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Kita melihat pemandangan yang sangat memuakkan; hukum hanya dijadikan instrumen untuk menindas mereka yang lemah secara finansial. DTRB dan Satpol PP Kabupaten Tangerang seolah-olah menjadi penonton yang pasif dalam skandal bangunan Padel tanpa PBG ini. Kami mencium aroma amis gratifikasi yang sangat kuat. Jangan-jangan, nyali para pejabat kita sudah dibungkam oleh aliran ‘cuan’ yang masuk ke kantong pribadi oknum-oknum pengecut yang lebih memuja rupiah daripada aturan negara,” tegas Saepudin.

Lebih jauh, ia memberikan peringatan terakhir (ultimatum) kepada Pemkab Tangerang untuk segera bertindak secara nyata, bukan sekadar janji-janji normatif.

“Jika dalam hitungan hari ke depan tidak ada tindakan nyata berupa penyegelan atau penghentian total aktivitas di lokasi Padel tersebut, maka kami akan memindahkan panggung perlawanan ke jalanan. Kami sedang mengonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk mengepung Kantor Bupati, gedung DTRB, dan Markas Satpol PP Tangerang melalui aksi massa besar-besaran. Kami akan menuntut audit investigatif terhadap seluruh perizinan bangunan bodong dan mendesak pencopotan pejabat-pejabat yang terbukti ‘kenyang’ dari hasil pembiaran pelanggaran ini. Ingat, kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan pengusaha yang pandai menyogok,”pungkasnya.

Hingga naskah ini diturunkan, Kepala DTRB maupun Kasatpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi ataupun langkah konkret terkait dugaan pelanggaran izin bangunan Padel tersebut. Bungkamnya pihak otoritas semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi di balik meja yang merugikan daerah.

(Mr/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *