Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang–Bulan Puasa yang seharusnya menjadi momentum sakral bagi umat Muslim untuk beribadah, justru dinodai oleh praktik asusila terselubung yang dijalankan oleh pengelola SPA & Massage WS, Selasa (24/2/2026).
Berlokasi di Ruko Paramount Dot Com Blok B Nomor 23-25, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tempat ini kedapatan nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi meski aturan pelarangan telah diterbitkan pemerintah daerah serta diduga menantang wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Minggu (22/2/2026), SPA WS menggunakan modus operandi digital untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH). Pengelola secara aktif memasarkan para terapisnya melalui aplikasi Telegram via DM.
Admin tersebut secara masif mengirimkan pesan pribadi (DM) kepada calon pelanggan dengan menawarkan paket layanan yang mencakup aktivitas asusila.
“Merapat om, sudah buka. Ready semua omku, suka yang gimana biar saya rekomendasikan,” tulis sang admin dalam pesan singkatnya.

Tidak hanya menawarkan jasa pijat, mereka secara terang-terangan menawarkan paket layanan asusila serta melampirkan daftar harga paket “All In” dengan istilah eksplisit seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), hingga Making Love (ML/FJ). Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Paket Gold senilai Rp500.000 hingga Paket Platinum Rp720.000, untuk durasi 60 hingga 90 menit dengan iming-iming layanan seksual tanpa batas (jackpot).layanan seksual berkali-kali.
Untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) dan patroli rutin Satpol PP, pengelola menerapkan prosedur masuk yang sangat tertutup. Pintu utama ruko senantiasa terkunci rapat dari dalam seolah-olah tidak ada aktivitas. Admin meminta tamu memberi kabar jika sudah sampai, lalu mereka akan menjemput di depan pintu. Ini jelas upaya sistematis untuk mengelabui razia.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa lokasi tersebut “aman” dari razia karena merasa telah melakukan koordinasi tertentu, sehingga berani tetap beroperasi meski dilarang.
“Di sini aman, Bang, selama bulan puasa. Jangan khawatir, kami sudah koordinasi semua jadi aman, makanya kita pakai via DM Telegram saja,” ujarnya.
Tindakan SPA WS Massage ini secara nyata menabrak Surat Edaran Bupati Tangerang mengenai pembatasan operasional selama bulan suci Ramadan. Dalam aturan tersebut mencakup:
• Instruksi Penutupan: Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, SPA, Massage, dan Karaoke wajib tutup total selama bulan puasa.
• Sanksi Administratif & Pidana: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penyegelan, pencabutan izin usaha secara permanen, hingga tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
• Himbauan Moral: Seluruh pihak diminta menghormati umat Muslim dan menjaga ketertiban umum.
Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
Nn/red
Related Posts
Februari 24, 2026
Februari 24, 2026
Februari 24, 2026