Beranda / Berita / Tuntut Ganti Rugi Lahan, Masyarakat Adat Palang SD Negeri Inpres Yoka dan SMP Negeri 7 Jayapura

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Masyarakat Adat Palang SD Negeri Inpres Yoka dan SMP Negeri 7 Jayapura

Bagikan Berita

JAYAPURA, newsoneindonesia.com – 12 Januari 2026 – Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Inpres Yoka dan SMP Negeri 7 Jayapura lumpuh total pada Senin pagi (12/1) akibat aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas sengketa lahan sekolah yang belum terselesaikan selama puluhan tahun.

​Pemalangan dilakukan dengan memasang kayu dan spanduk di pintu masuk utama sekolah, sehingga menyebabkan siswa dan guru tidak dapat memasuki area bangunan.

Masyarakat adat menyatakan bahwa langkah drastis ini diambil karena upaya mediasi sebelumnya dengan pihak terkait dinilai belum membuahkan hasil nyata.

​Poin Utama Tuntutan
​Perwakilan pemilik hak ulayat menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah:
​Penyelesaian Ganti Rugi: Pembayaran kompensasi atas tanah yang digunakan oleh kedua institusi pendidikan tersebut sejak puluhan tahun silam.

​Kepastian Hukum: Kejelasan status tanah agar tidak terjadi konflik berkelanjutan di masa depan.

​Kehadiran Pemerintah: Meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura segera turun tangan memberikan solusi konkret dan bermartabat.

​Harapan Masyarakat Adat
​Meskipun melakukan pemalangan, pihak masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat masa depan generasi muda Papua.

​”Kami tidak ingin mengorbankan hak pendidikan anak-anak kami.

Namun, kami juga menuntut keadilan atas hak tanah kami yang telah digunakan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.

​Dampak Terhadap Siswa
​Akibat aksi ini, ratusan siswa dari kedua sekolah terpaksa dipulangkan atau belajar secara mandiri di rumah.

Pihak sekolah berharap ada jalan tengah yang cepat antara Pemkot Jayapura dan pemilik hak ulayat agar proses pendidikan tidak terganggu terlalu lama.

​Masyarakat adat menegaskan bahwa palang hanya akan dibuka apabila ada komitmen serius atau kesepakatan tertulis mengenai jadwal pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Kota Jayapura.

Tim/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *