newsoneindonesia.com ||Jakarta–Ibu Ninik Rahayu ,Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Jakarta 9/11/2025.
Setiap perusahaan pers, lanjut ibu Ninik, sepanjang memenuhi syarat badan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Menurut Ibu Ninik Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah tugas perusahaan pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,
KBKWI ,di PWI juga mejelaskan kalau media Tersebut trasparan dalam pemberitaan dan menerbitkan sertifikat UKW asal punya legalitas jelas , itu sah sah saja ,” Ujar Kamsul Hasan,” beliau Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.
Dengan Penjelasan Beliau , masih banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi
UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya”, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan? Tentu tidak banyak wartwan lokal yang punya kualitas terbaik kepada masyarakat .
Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan Seorang jurnalis yang terpenting Media tersebut punya legalitas perusahaan dan mampu menjamin pemberitaan transparan.
Beliau juga menambhkan Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah.
Sebaliknya, cukup banyak jurnalis yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas Contoh media Online Yang punya badan hukum yang jelas tidak perlu Mengedit Sertifikat UKW Yang terpenting Punya legalitas perusahan ” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.
Kamsul Hasan menduga banyak Skali kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum Memiliki.
Sertifikat UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik mereka, Hal ini Banyak Menimbulkan persaingan perusahan Media di Era modern ini Sehingga Sama Media Saling Menyerang dan Menjatukan
“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah di Republik ini yang ingin memperpanjang masa Mitra Jurnalistik tidak Usah mempermasalahkan wartawan Suda Memiliki UKW atau non-UKW, Kamsul Hasan mejelaskan Wartawan profesional Yang Memiliki Sertifikat UKW dan belum Memiliki Sertifikat UKW tidak usah Meniru Surat ijin sertifikat Memang tidak di permasalahkan oleh dewan pers”, Ujarnya.
Yang Terpenting dalam pemberitaan media Memegang Penuh undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Redaksi
Sumber:Dewan pers










