newsoneindonesia.com I Brebes – Ribuan buruh di Kabupaten Brebes menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, Senin (22/12/2025). Massa buruh mendatangi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes dan Gedung DPRD Kabupaten Brebes untuk menuntut penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Aksi ini tetap digelar meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes telah diusulkan naik maksimal. Sebelum menuju KPT dan DPRD, ribuan buruh terlebih dahulu melakukan konvoi dari arah barat menyusuri Jalur Pantura Brebes, yang sempat menarik perhatian pengguna jalan.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama. Tuntutan pertama adalah penerapan UMSK di Kabupaten Brebes mulai tahun 2026. Selain itu, buruh juga menuntut upaya untuk mengejar disparitas upah di Kabupaten Brebes yang dinilai masih timpang dibandingkan daerah lain.
Tuntutan berikutnya adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan buruh yang baru. Menurut para buruh, Perda yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap pengawasan industrial di Kabupaten Brebes yang dianggap masih lemah. Selain itu, buruh menyuarakan tuntutan penghapusan berbagai praktik yang dinilai merugikan pekerja.
“Kami menuntut Kabupaten Brebes wajib menerapkan UMSK tahun 2026,” teriak salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Menanggapi tuntutan para buruh, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes, Abdul Majid, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil posisi tengah dengan tetap berupaya melindungi pekerja tanpa memberatkan pengusaha.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes, pemerintah resmi mengusulkan UMK Brebes tahun 2026 sebesar Rp2.400.350,47. Angka tersebut naik Rp160.548,97 atau sebesar 7,17 persen dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp2.239.801.
“Kenaikan ini sudah maksimal karena menggunakan indeks alfa tertinggi, yaitu 0,9. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan terbaru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto,” jelas Abdul Majid.
Menurutnya, penggunaan indeks alfa tertinggi menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Brebes.
“Pemerintah berada di posisi tengah, menjaga agar kebijakan tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap melindungi pekerja,” pungkasnya.
( Red )










