Beranda / Berita Daerah / Urban Padel Kelapa Dua Diduga Tak Berizin, Publik Pertanyakan Nyali Satpol PP Tangerang

Urban Padel Kelapa Dua Diduga Tak Berizin, Publik Pertanyakan Nyali Satpol PP Tangerang

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang–Praktik pengangkangan regulasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) diduga kuat terjadi pada aktivitas komersial Urban Padel di Jalan Kelapa Dua Raya, Kabupaten Tangerang. Meski telah beroperasi hampir satu tahun dan berdiri megah di belakang Pasar Kelapa Dua, bangunan tersebut terindikasi kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu desakan publik agar Satpol PP selaku penegak Perda berani mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Pada Rabu 25/02/2026, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan langsung ke lokasi Urban Padel. Namun, langkah ini dinilai publik masih bersifat normatif karena belum ada tindakan administratif yang konkret.
Bagus, selaku PPNS yang memimpin pengecekan, menyatakan bahwa kehadiran mereka baru sebatas pengawasan dan pendataan internal. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah meninjau tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi karena dokumen perizinannya belum kami lihat di kantor. Kami akan berkoordinasi dengan DTRB sebagai dinas teknis untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Bagus di lokasi.
Dugaan pelanggaran ini dikuatkan oleh pernyataan pihak manajemen Urban Padel sendiri pada bulan januari lalu di hari Selasa, 28/01/2026 . Ari, selaku Supervisor, mengakui bahwa bangunan komersial tersebut saat ini masih dalam proses administrasi dan menunggu antrean sidang.
“Betul, masih dalam proses administrasi. Tadi juga sudah ada pengecekan dari dinas dan informasinya masih menunggu antrean sidang,” ungkap Ari.
Padahal, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum bangunan didirikan, bukan saat sudah beroperasi.
Kepastian mengenai cacat perizinan ini juga diamini oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Perwakilan DTRB, Dani, mengonfirmasi secara singkat bahwa dokumen Urban Padel memang belum lengkap.
“Kami sudah cek, kelengkapan suratnya memang belum lengkap,” tegasnya melalui pesan singkat.
Sesuai regulasi, setiap bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dikategorikan sebagai bangunan ilegal dan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan hingga penyegelan atau pembongkaran.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai mengapa bangunan tersebut dibiarkan beroperasi bebas tanpa tindakan represif dari aparat. Warga setempat berinisial JH menyuarakan kegelisahannya atas lemahnya pengawasan.
“Jika aturannya tidak ada izin, ya harus disegel. Jangan sampai ada kesan Satpol PP ‘pilih kasih’ terhadap pengusaha besar sementara warga kecil ditindak cepat. Kami menuntut keadilan hukum yang sama,” cetusnya.
Kasus Urban Padel ini menjadi ujian kredibilitas bagi Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah.
Publik kini menanti langkah berani pemerintah daerah, apakah akan melakukan penutupan sementara hingga izin terbit, atau membiarkan praktik usaha tanpa izin terus berjalan yang berpotensi merugikan daerah dan mencoreng wibawa hukum di Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini diterbitkan Bupati Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Tim/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *