Home / Daerah / ​Warga Bongkudai Selatan Tuntut Transparansi Dana Desa demi Pembangunan yang Akuntabel

​Warga Bongkudai Selatan Tuntut Transparansi Dana Desa demi Pembangunan yang Akuntabel

Bagikan Berita

newsoneindonesia.com||Bongkuadi Selatan– Masyarakat Desa Bongkudai Selatan menyuarakan tuntutan tegas kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar segera meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sabtu 15 /11 2025.

Tuntutan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai kurangnya informasi detail terkait alokasi dan realisasi anggaran pembangunan di desa tersebut.

​Dana Desa adalah hak masyarakat, dan keterbukaan informasi adalah kunci untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan prioritas warga.

​Pentingnya Keterbukaan Informasi
​Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, prinsip pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

​”Kami, sebagai warga, memiliki hak untuk mengetahui secara rinci ke mana saja dana miliaran rupiah dari pusat itu dialokasikan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,”ujar (Jemen Kapugu Masyarakat Perwakilan Warga: Bongkudai Selatan) salah satu tokoh pemuda setempat.

“Transparansi bukan hanya sekadar memasang baliho, tapi juga penyediaan laporan realisasi yang mudah diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.”
​Tindakan yang Diharapkan Masyarakat
​Untuk mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel, masyarakat Bongkudai Selatan mendesak Pemerintah Desa untuk mengambil langkah-langkah konkret berikut:

Pemasangan Papan Informasi: Menyediakan dan memperbarui secara berkala papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang memuat rincian anggaran penerimaan dan pengeluaran, serta progres fisik dari setiap kegiatan pembangunan.

Laporan Realisasi Detail: Mempublikasikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran per semester secara terbuka di ruang publik dan/atau platform digital desa.

Mekanisme Pengawasan Partisipatif: Mengaktifkan kembali Musyawarah Desa (Musdes) yang partisipatif dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur masyarakat dalam proses pengawasan.

​Masyarakat berharap, dengan adanya transparansi penuh, potensi penyelewengan dana dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap Pemdes dapat ditingkatkan.

Keterlibatan aktif warga dalam pengawasan Dana Desa adalah perwujudan gotong royong menuju pembangunan Bongkudai Selatan yang lebih maju dan sejahtera.

Ivan/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *