Beranda / Sorotan / Wartawan Dintimidasi Kades Sei Silau Timur, Kasus Ini Mengancam Kebebasan Pers

Wartawan Dintimidasi Kades Sei Silau Timur, Kasus Ini Mengancam Kebebasan Pers

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kab. Asahan – Upaya wartawan dalam meminta konfirmasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, berujung ketegangan. Kepala Desa Sei Silau Timur tiba-tiba mengeluarkan pernyataan keras, bahkan menantang untuk bertemu di “meja hijau”.

Peristiwa ini bermula saat Ady Giok, Kepala Biro Harian Jaya Pos Asahan sekaligus Kaperwil Alapalapnews.com, mengirimkan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kepala Desa terkait pagu Dana Desa sebesar Rp 1.114.433.000 yang tercatat dalam dokumen publik.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan puluhan item kegiatan dan besaran anggaran yang tercantum dalam APBDes 2024, mulai dari pelatihan lembaga kemasyarakatan, pembinaan PKK, kegiatan kepemudaan, festival kesenian, operasional desa, penyusunan dokumen keuangan, pembangunan jalan desa, penguatan ketahanan pangan, hingga penyelenggaraan PAUD dan Posyandu, Selasa (02/12).

Namun alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa Sei Silau Timur justru membalas singkat: “Bukan urusanmu.”

Merasa jawaban itu tidak lazim diberikan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas, wartawan kemudian meminta penjelasan ulang.

Kades kembali menjawab lebih keras:

“Maksudnya kutunggu, kita main di meja hijau.”

Wartawan menegaskan bahwa hak untuk meminta konfirmasi adalah bagian dari tugas pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kepala desa tetap bersikap defensif.

Jawaban berikutnya justru semakin memancing tanda tanya:

“Aku juga punya hak atas yang kamu viralkan.”

“Udalah, tunggu aja.”

Sikap tersebut sontak menimbulkan dugaan bahwa informasi mengenai Dana Desa yang ditanyakan wartawan tidak ingin dibuka ke publik.

Kantor Hukum Eddy Sofyan Panjaitan, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum kepala desa, memberi pernyataan terkait potensi pelanggaran hukum bila ada pihak yang dianggap memprovokasi atau menyebarkan informasi menyesatkan.

Ia menyinggung berbagai pasal yang mengatur tindakan penghasutan atau penyebaran berita bohong, seperti:

Pasal 28 ayat (2) UU ITE – larangan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Pasal 160 KUHP – penghasutan di muka umum.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang baru (UU 1/2024) – penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Pasal 390 KUHP – penyebaran berita palsu dengan maksud menipu masyarakat.

Menurutnya, tindakan yang menghasut atau memprovokasi dapat menimbulkan konsekuensi pidana hingga enam tahun penjara dan denda besar.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepala desa mengenai alasan menolak memberikan data yang diminta wartawan maupun status anggaran pada item kegiatan yang dikonfirmasi.

Dalam UU Pers Pasal 1 dan Pasal 3 ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 5 juga menyebutkan bahwa hak jawab dan hak koreksi dijamin bagi narasumber.

Bahkan Pasal 18 UU Pers menegaskan, menghalangi atau menghambat kerja jurnalis dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Karenanya, jawaban “bukan urusanmu” dan ancaman “tunggu di meja hijau” dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sei Silau Timur belum memberikan rincian Anggaran Dana Desa 2024 yang dimaksud dalam konfirmasi. Publik kini menunggu apakah kades akan membuka data atau justru benar-benar membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kasus ini memancing perhatian masyarakat Asahan, terutama karena Dana Desa adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Sei Silau Timur.

Jika diperlukan, redaksi juga siap mempublikasikan hak jawab resmi dari pihak kepala desa sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *