Kabupaten Tangerang, newsoneindonesia.com – Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang kembali mencuat di wilayah Gading Serpong.
Salah satu tempat hiburan malam bernama Wooden Bar yang berlokasi di Ruko Graha Boulevard Blok M5 No. 32–33, Jalan Gading Serpong Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Jumat (05/03/2026).
Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 04 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam aturan tersebut, pemerintah secara tegas mengatur pembatasan operasional tempat usaha selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah serta menjaga toleransi antarumat beragama.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan total operasional bagi usaha jasa hiburan umum, seperti karaoke, sauna, spa, dan panti pijat, yang diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Wooden Bar diduga tetap menjalankan aktivitas hiburan malam secara sembunyi-sembunyi.
Tempat tersebut disebut-sebut mematikan lampu bagian depan agar tidak terlihat beroperasi dari luar, sementara di dalam tetap berlangsung kegiatan hiburan.
Selain itu, Wooden Bar juga diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Padahal, di tempat tersebut diduga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar mulai dari 10 persen hingga 40 persen yang bahkan dipromosikan melalui media sosial mereka.
Tak hanya itu, Wooden Bar juga disebut menyediakan wanita pemandu hiburan atau Lady Companion (LC) yang menemani para pengunjung pria di dalam tempat hiburan tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas keamanan membenarkan bahwa tempat tersebut telah kembali beroperasi beberapa hari setelah Ramadan dimulai.
“Buka bang setelah Ramadan tiga hari. Kalau Ari saya belum lihat dari tadi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, seorang waiter berinisial W yang dihubungi melalui pesan WhatsApp juga mengakui bahwa Wooden Bar memang buka.
“Buka bang, surat edaran dapat bang. Kalau terkait melanggar, Abang tanya ke Ari aja,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku instansi yang berwenang dalam penegakan Peraturan Daerah dan Surat Edaran Bupati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Tangerang, dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, penegakan aturan selama bulan suci Ramadan dinilai penting demi menjaga ketertiban, menghormati nilai-nilai religius masyarakat, serta memastikan tidak ada pihak yang secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika terbukti melanggar, masyarakat meminta agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.










