Beranda / Berita / 2022

2022

Bagikan Berita

Tangerang, Newsoneindonesia.com -Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek Masih Berkibar di SPBU 34.151.07, Diduga Langgar Aturan
Tangerang, 23 Januari 2026 – Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan kondisi memprihatinkan pada simbol negara, yakni Sang Saka Merah Putih, yang masih terpasang dalam keadaan kusam dan sobek di area SPBU 34.151.07, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang.
Bendera kebanggaan bangsa Indonesia tersebut terlihat sudah tidak layak pakai, dengan warna yang memudar serta bagian kain yang robek. Meski demikian, bendera tersebut masih tetap dikibarkan tanpa adanya penggantian oleh pihak pengelola SPBU.
Kondisi ini dinilai mencederai kehormatan simbol negara. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67, yang menyebutkan ancaman pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sejumlah warga yang melintas juga menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai pihak pengelola seharusnya lebih peka dan segera mengganti bendera yang sudah tidak layak demi menjaga kehormatan simbol negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 34.151.07 terkait alasan belum digantinya bendera tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk lebih memperhatikan penggunaan simbol negara sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga marwah dan kehormatan Sang Saka Merah Putih.
Kalau mau sya �⁠buatkan versi lebih “pedas” (lebih tajam investigatif) atau �⁠ditambahkan kutipan narasumber biar makin kuat, bilang saja.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *