Newsoneindonesia.com, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya mengenai kepastian hukum bagi masyarakat ketika produk hukum yang diterbitkan satu lembaga negara berhadapan dengan dokumen atau kebijakan dari lembaga negara lainnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, meminta pemerintah memastikan RUU Reforma Agraria tidak sekadar mengatur aspek kelembagaan dan redistribusi tanah, tetapi benar-benar memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Umbu Rudi dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Umbu Rudi menyoroti potensi persoalan yang muncul akibat tumpang tindih regulasi, kewenangan, maupun dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat ketika terjadi persoalan atau ketidaksinkronan antarproduk hukum yang sama-sama berasal dari negara.
Ia kemudian mengangkat kasus konkret yang ditemuinya saat menjalankan masa reses di daerah pemilihannya, yakni sengketa lahan di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan seorang warga penyandang disabilitas.
“Kalau sertifikat diterbitkan oleh negara melalui BPN, kemudian produk itu tidak diakui oleh lembaga negara lainnya, pertanyaannya adalah di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat?” kata Umbu Rudi.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai, baik dalam ranah administrasi negara maupun keperdataan, untuk menentukan keabsahan dan kedudukan masing-masing produk hukum.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung ditempatkan dalam posisi berhadapan dengan proses pidana ketika status kepemilikan, penguasaan, maupun keabsahan dokumen pertanahan masih dipersoalkan.
Perhatian Umbu Rudi semakin besar karena pihak yang terseret dalam perkara tersebut merupakan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan penting bagi negara untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Persoalan itu sekaligus mendorong Umbu Rudi mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Menurutnya, sengketa mengenai kepemilikan, penguasaan, atau keabsahan dokumen pertanahan harus terlebih dahulu diuji melalui jalur hukum yang relevan.
Jika persoalan menyangkut produk administrasi negara, misalnya, maka mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi salah satu ruang untuk menguji keabsahan keputusan atau dokumen yang diterbitkan pemerintah.
“Kalau yang disengketakan adalah produk administrasi atau hak keperdataan, selesaikan lebih dahulu di ranah tersebut. Jangan sampai pidana menjadi pintu pertama yang diketuk ketika status tanahnya sendiri masih dipersoalkan,” ujarnya.
Umbu Rudi menegaskan, kasus sengketa lahan di Sumba Timur tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan individual. Menurutnya, kasus itu harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola pertanahan dan kehutanan secara lebih menyeluruh.
Bagi Umbu Rudi, inti reforma agraria bukan semata-mata mengenai redistribusi tanah ataupun pembentukan lembaga baru. Reforma agraria harus mampu menjawab persoalan paling mendasar dalam negara hukum, yakni kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah diakui oleh negara.
Ketika negara menerbitkan dokumen hak kepada masyarakat melalui lembaga yang berwenang, kata dia, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen tersebut mendapatkan pengakuan, kepastian, dan perlindungan hukum.
“Ketika negara telah menerbitkan sebuah dokumen hak kepada rakyat, negara pula yang harus memastikan hak tersebut mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperjelas kewenangan antarlembaga, tetapi juga memberikan solusi terhadap konflik agraria dan tumpang tindih produk hukum.
Dengan demikian, reforma agraria diharapkan benar-benar menjadi instrumen negara dalam menghadirkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan.










