Newsoneindonesia.com, Jayapura, 7 September 2026 — Kuasa hukum keluarga almarhum Jhon S. Wanimbo meminta Polda Papua melakukan pendalaman secara menyeluruh dan objektif terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Jhon S. Wanimbo di Jalan Jembatan Ring Road, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 25/LF-GRK/JPR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Surat ditandatangani Kuasa Hukum Keluarga, Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si., Hermon T. Sinurat, S.H., dan Persila Heselo, S.H.
Kecelakaan terjadi pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIT dan melibatkan sepeda motor Honda Vario PA 6525 RU yang dikendarai Jhon S. Wanimbo serta truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH yang dikemudikan Udin Atmaja.
Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal dalam penanganan perkara, di antaranya informasi mengenai dugaan alkohol dalam tubuh korban, titik benturan kendaraan, serta keterangan saksi yang menyebut truk melaju dengan kecepatan tinggi.
Kuasa hukum juga menyatakan keluarga belum menerima salinan resmi Visum et Repertum (VeR) maupun hasil otopsi secara tertulis dari penyidik. Karena itu, keluarga meminta seluruh informasi tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen medis resmi.
Selain itu, keluarga meminta Polda Papua melakukan pendalaman TKP, termasuk menganalisis bekas pengereman, posisi kendaraan, titik benturan, serta keterangan para saksi.
Melalui surat tersebut, keluarga juga meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus secara transparan dengan melibatkan keluarga korban dan/atau penasihat hukum.
“Kami meminta agar seluruh fakta mengenai kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Jhon S. Wanimbo dapat terungkap secara terang, objektif dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia,” ujar kuasa hukum keluarga.
Red: Baklua Tabuni










