Newsoneindonesia.com | Tangerang – Sejumlah warga Ruko 1B Blok BH dan BJ, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menyampaikan penolakan terhadap penerapan sistem pengelolaan parkir yang saat ini diberlakukan di kawasan tersebut. Warga menilai penerapan sistem parkir dilakukan tanpa persetujuan, sosialisasi maupun kesepakatan terbaru dengan warga, Senin (14/10/2026).
Aksi penyampaian aspirasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan warga terhadap sistem operasional parkir yang dinilai berdampak terhadap aktivitas dan tingkat kunjungan di kawasan ruko. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk yang memuat sejumlah poin keberatan, mulai dari penerapan sistem parkir secara sepihak, menurunnya trafik pengunjung, biaya parkir yang dinilai memberatkan, hingga kondisi fasilitas parkir dan jalan yang dianggap membahayakan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Kokobix, saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah berulang kali dibicarakan dan dimediasi, termasuk melalui Polres Tangerang Selatan. Namun, menurutnya, hasil komunikasi dan mediasi belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan warga.
“Sebenarnya aksi ini kita sudah bicara baik-baik, dan kita sudah mediasi di Polres Tangsel, Pak. Tapi tetap diabaikan, plang tetap diturunkan. Kami sebagai warga BJ dan BH tidak menolak parkir. Kalau itu benar dari Pemda, kami mendukung 100 persen, kami mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Kokobix.
Ia menegaskan, persoalan utama yang dipermasalahkan warga bukan keberadaan parkir, melainkan sistem pengoperasian yang menggunakan perangkat otomatis atau boom gate. Warga, kata dia, menginginkan sistem parkir dilakukan secara manual agar akses keluar-masuk kawasan tidak semakin membebani warga maupun pengunjung.
“Tapi di sini kami meminta dijadikan secara manual. Alangkah baiknya orang bisa langsung masuk. Untuk mediasi, kita sudah berjalan satu tahun lebih, dan kami sebagai warga selalu mengalah terus. Tetapi dari pihak manajemen Secure Parking terus tidak mengalah dan tetap pada ketentuan mereka,” katanya.
Kokobix kembali menegaskan bahwa warga tidak mempersoalkan parkir secara keseluruhan. Menurutnya, penerapan sistem otomatis justru dikhawatirkan semakin membuat aktivitas perdagangan di kawasan ruko menjadi sepi.
“Kami tetap tidak menolak parkir, Pak. Tapi yang kami inginkan pakai sistem manual, tidak pakai boom gate. Kalau pakai boom gate, kita semua di sini susah. Ruko saya saja sampai dijual dan saya sampai pindah karena tidak bisa lagi di sini. Dengan adanya parkir seperti ini, penjualan menjadi sepi,” tegasnya.
Sementara itu, seorang warga berinisial NA, yang meminta namanya tidak disebutkan secara lengkap, berharap persoalan parkir tersebut dapat dikembalikan pada sistem yang menurut warga tidak memberatkan dan tidak menghambat aktivitas kawasan.
“Harapan saya ya bebas parkir, Pak. Di sini kawasan atau ruko sepi. Kita sudah mediasi berjalan sudah tiga kali, dan sudah ada kesepakatan bersama tidak ada parkir, akan pakai manual,” ungkap NA.
Menurut NA, warga sebelumnya telah menjalankan sistem manual selama beberapa waktu. Namun, warga kemudian mendapat informasi dari pihak manajemen Secure Parking bahwa sistem parkir harus kembali dijalankan berdasarkan adanya teguran dari pihak yang disebut sebagai Badan Aset.
“Pada bulan Januari dan Oktober 2026, setelah berjalan tiga bulan secara manual, tiba-tiba dapat kabar dari manajemen Secure Parking katanya dapat teguran dari Badan Aset, harus menjalankan dengan sistem,” ujarnya.
NA juga mempertanyakan kewenangan pihak yang disebut Badan Aset dalam mengatur teknis perparkiran tersebut. Menurutnya, berdasarkan pemahaman warga, persoalan teknis perparkiran berkaitan dengan kewenangan instansi yang membidangi transportasi.
“Setahu warga, Badan Aset bukan fungsinya mengurus detail perparkiran seperti itu. Setahu warga yang mengatur dari pihak Dishub, bukan mereka,” katanya.
Lebih lanjut, NA menyebut sistem parkir kembali diaktifkan pada 1 September 2026, yang menurutnya dilakukan tanpa adanya persetujuan warga, mediasi maupun sosialisasi terlebih dahulu.
“Terus tanggal 1 September diaktifkan tanpa persetujuan warga atau lewat mediasi atau sosialisasi. Kami warga sudah mencoba menghubungi pihak Secure Parking, tetapi diabaikan,” pungkasnya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera dimediasi kembali dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Warga juga meminta agar setiap kebijakan mengenai pengelolaan parkir di kawasan Ruko 1B Blok BH dan BJ dilakukan secara transparan, melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, serta tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan para pemilik maupun penyewa ruko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Secure Parking maupun instansi yang disebut dalam pernyataan warga belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan dan tuntutan tersebut.