Newsoneindonesia.com, Kabupaten Tangerang — Gerak cepat personel Jatanras Polda Lampung kembali membuahkan hasil dalam pengembangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Empat orang terduga pelaku diamankan dalam rangkaian penindakan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Blok Limo, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/9/2026).

Informasi yang dihimpun MataRakyat.Online, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Iptu Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K., selaku Panit Jatanras Polda Lampung, bergerak menuju lokasi menggunakan dua kendaraan.
Petugas menduga rumah kontrakan tersebut menjadi tempat keberadaan sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara curanmor yang tengah dikembangkan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengembangan di lapangan kemudian mengarah pada informasi bahwa masih terdapat dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Curug Wetan, Aiptu Iksan, untuk melakukan pemantauan sekaligus menunggu kedatangan kedua orang tersebut.
Sekitar pukul 13.02 WIB, dua orang yang dimaksud tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor sebagai barang bukti.
Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dikembangkan ke Dugaan Jaringan
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pelaku berulang atau residivis.
Pengembangan juga disebut mengarah pada dugaan penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Karena proses hukum masih berjalan, status keempat orang tersebut tetap sebagai terduga pelaku sampai adanya penetapan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah Jatanras Polda Lampung menunjukkan bahwa pengungkapan perkara curanmor tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan, modus, maupun rangkaian tindak pidana lain yang berkaitan.
Kini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










