Beranda / Berita / Ivan Aktivis Maluku Utara: TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan Ditahan, Itu Hak Daerah

Ivan Aktivis Maluku Utara: TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan Ditahan, Itu Hak Daerah

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com
Jayapura, 17 September 2026 — Aktivis Maluku Utara, Ivan, menyoroti alokasi anggaran untuk daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Sorotan tersebut disampaikan setelah DPD RI menyampaikan pertimbangan resmi atas RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Ivan, postur anggaran dalam RAPBN 2027 perlu dikaji kembali agar lebih proporsional, khususnya dalam memenuhi kebutuhan daerah kepulauan dan daerah penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun, atau sekitar 2,63 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, DPD RI mengusulkan agar TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun, atau bertambah sekitar Rp45,22 triliun.

Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.

Ivan juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) yang dalam RAPBN 2027 dipatok sebesar Rp63,36 triliun.

Ia menilai persoalan DBH perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait masih adanya kurang bayar kepada daerah.

“Bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara, DBH merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Karena itu, jangan sampai hak daerah justru tertahan atau tidak dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Ivan.

Ia juga menyoroti usulan DPD RI agar ketentuan yang menyebabkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam tidak dibagihasilkan kepada daerah dapat ditinjau kembali.

Selain TKD dan DBH, Ivan menyoroti penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Berdasarkan pertimbangan DPD RI, pagu DAK Fisik dalam RAPBN 2027 disebut hanya sekitar Rp5 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
DPD RI mengusulkan agar alokasi DAK Fisik dipulihkan menjadi Rp20 triliun.

Dana tersebut dinilai penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, air bersih, sekolah, hingga puskesmas.

Ivan juga mendukung perhatian terhadap Dana Desa Reguler, yang diusulkan meningkat dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun.

Menurutnya, penguatan anggaran desa diperlukan agar pembangunan di tingkat masyarakat tetap berjalan dan tidak tergerus oleh berbagai program penugasan dari pemerintah pusat.

Ia menambahkan, usulan anggota DPD RI dari masing-masing daerah pemilihan juga perlu mendapatkan saluran resmi dalam proses penentuan DAK Fisik.

Aspirasi tersebut, kata dia, berasal dari kebutuhan riil masyarakat di daerah.
“Pembangunan jalan, irigasi, air bersih, sekolah dan puskesmas merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, aspirasi daerah harus benar-benar menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran,” ujarnya.

Ivan menilai struktur belanja negara juga perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.

Menurutnya, daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan kondisi fiskal yang berbeda-beda.

Ia berharap pembahasan RAPBN 2027 dapat mempertimbangkan secara serius kebutuhan daerah kepulauan dan daerah penghasil sumber daya alam.

“Pembangunan nasional tidak boleh hanya berpusat di Jakarta, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh daerah.

TKD jangan dipangkas, DBH jangan ditahan, karena itu merupakan hak daerah yang harus dipenuhi secara adil,” tegas Ivan.

Menurutnya, keadilan fiskal merupakan salah satu faktor penting dalam memperkuat otonomi daerah dan pemerataan pembangunan.

“Keadilan fiskal adalah kunci agar otonomi daerah berjalan efektif dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara merata,” pungkasnya.

Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *