NewsOneIndonesia.com | TANGERANG SELATAN — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BARESKRIM POLRI mengungkap dugaan praktik penyuntikan dan pemindahan isi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan berlangsung di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pemindahan isi LPG, Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung dengan kapasitas lebih besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HB, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang mengelola usaha di lokasi tersebut. Namun, status kepemilikan, bentuk usaha, serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Informasi dari sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas usaha penjualan LPG tersebut telah berlangsung cukup lama. Kendati demikian, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pemindahan atau penyuntikan LPG bersubsidi sebagaimana yang kemudian diungkap aparat.
Dugaan modus yang ditemukan berupa pemindahan isi LPG tabung 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengisian dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, kemudian ke tabung berkapasitas 50 kilogram.
Praktik tersebut menjadi sorotan karena LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya diatur pemerintah. Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram telah diubah melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram, termasuk penugasan badan usaha dalam penyediaan dan pendistribusiannya.
Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok sasaran tertentu, termasuk rumah tangga dan usaha mikro sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, apabila pemindahan isi LPG tersebut dilakukan tanpa kewenangan, izin, atau prosedur yang dipersyaratkan, praktik demikian berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menyentuh aspek ketepatan sasaran distribusi LPG tertentu.
Selain persoalan distribusi, aspek keselamatan juga menjadi perhatian serius. Proses pemindahan LPG menggunakan metode, peralatan, atau instalasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat meningkatkan risiko kebocoran gas, kebakaran hingga ledakan.
Dari sisi kepentingan masyarakat, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi mengganggu tujuan program pemerintah. LPG 3 kilogram disediakan dalam skema distribusi tertentu agar dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.
Karena itu, pengungkapan DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI di lokasi tersebut menjadi penting untuk mengurai secara terang bagaimana aktivitas pemindahan LPG berlangsung, dari mana pasokan diperoleh, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta untuk tujuan apa LPG bersubsidi tersebut dipindahkan ke tabung berkapasitas lebih besar.
Termasuk perlu ditelusuri aspek perizinan, asal-usul LPG, rantai distribusi, peralatan yang digunakan, volume LPG yang dipindahkan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan di satu lokasi saja, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi atau praktik serupa apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mengarah ke sana.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, distribusi LPG bersubsidi diharapkan tetap tepat sasaran, sementara praktik pemindahan LPG yang berpotensi merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan dapat dicegah.
Red










