Newsoneindonesia.com, Ogan Ilir – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AY (40), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Buah, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka AY yang diduga terlibat dalam pencurian 18 tabung gas elpiji milik korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, tersangka benar berada di kawasan Pasar Buah Tanjung Raja. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja,” ujar AKP Sondi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban RY (43) di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja.
Saat kejadian, saksi SW (36) melihat tiga orang tidak dikenal berada di rumah korban sambil membawa 18 tabung gas elpiji menggunakan kendaraan becak motor (bentor).
Saksi kemudian mendekati para pelaku dan sempat terjadi perkelahian. Namun, ketiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan bentor dengan membawa 18 tabung gas elpiji tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan tersangka AY. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SD (29) diketahui sedang menjalani hukuman.
Adapun barang bukti berupa 18 tabung kosong gas elpiji 3 kilogram warna hijau telah disita dalam perkara yang sama dengan tersangka SD.
Saat ini tersangka AY telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Polsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.









