Beranda / Berita / TNI-POLRI / Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Jaringan Pengedar Shabu di Pemulutan, Amankan Belasan Bungkus Narkoba

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Jaringan Pengedar Shabu di Pemulutan, Amankan Belasan Bungkus Narkoba

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Ogan Ilir,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (16/9/2026) malam, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BA (40 tahun) dan I (27 tahun), keduanya warga Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berawal dari koordinasi antara Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dengan anggota Reskrim Polsek Pemulutan, tim gabungan langsung bergerak ke rumah tersangka di Jalan Sriwijaya Raya, Dusun I, Desa Ibul III.

“Tim dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Pemulutan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.

Barang Bukti Disita

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan total 18 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto bervariasi, mulai dari 2,88 gram hingga 5,94 gram per bungkus. Selain itu, petugas juga menyita alat-alat pendukung pengemasan dan penggunaan narkoba, meliputi:

1 buah wadah hitam berisi sabu (bruto 4,77 gram);

1 buah wadah putih bertuliskan “HONDA” berisi sabu (bruto 2,88 gram);

1 buah pipet kaca kosong;

4 buah pipet sekop plastik;

1 buah timbangan digital;

1 buah gunting;

1 botol kecil berisi 4 plastik klip kosong;

1 bong (alat hisap sabu); dan

2 korek api gas.

Kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau secara alternatif, dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto peraturan terkait penyesuaian pidana.

Pengembangan Kasus
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera mengirimkan barang bukti dan sampel urine tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk konfirmasi kandungan narkotika.

“Kami juga akan melakukan gelar perkara dan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kasat Resnarkoba.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *