Newsoneindonesia.com, Tangerang — Aktivitas sebuah gudang di kawasan Pergudangan Centra Kosambi, Blok D3 No. 20, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas penyimpanan atau pengemasan oli yang diduga palsu.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi pada Senin (21/9/2026) guna melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di kawasan gudang tersebut sekaligus memperoleh informasi secara berimbang sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Namun, proses konfirmasi di lokasi berlangsung cukup alot. Awak media bertemu dengan dua orang petugas keamanan yang terlebih dahulu meminta identitas serta surat tugas jurnalistik sebelum memberikan akses untuk melakukan konfirmasi.
Setelah identitas dan surat tugas diperlihatkan, salah seorang petugas keamanan yang memperkenalkan diri sebagai Andri Wijaya, SH, mempertanyakan dasar awak media melakukan konfirmasi mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut.
“Saya paham betul wartawan fungsinya. Dasarnya apa Bapak melakukan konfirmasi? Kalau memang ada yang menggugat merek tersebut ke pengadilan, baru Bapak konfirmasi,” ujar Andri.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi awak media dengan menjelaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait, terutama ketika terdapat informasi atau dugaan yang perlu diverifikasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Andri juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ia kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian pemasaran apabila ingin memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam gudang.
“Silakan Bapak ke bagian pemasaran, lebih jelasnya,” katanya.
Sementara itu, Sopiyan, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang, turut meminta penjelasan mengenai aktivitas gudang tersebut. Ia mempertanyakan apakah benar lokasi itu digunakan untuk menyimpan atau melakukan pengemasan oli yang diduga palsu serta merek apa saja yang berada di dalam gudang.
Namun, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban secara langsung dari pihak keamanan dan justru dialihkan ke pembicaraan lain. Ketika kembali ditanyakan mengenai aktivitas pengemasan maupun produk yang berada di dalam gudang, awak media kembali diarahkan untuk meminta keterangan kepada pihak yang dianggap berwenang.
Tidak lama kemudian, seorang petugas keamanan lainnya meminta awak media untuk menunggu dengan alasan akan ada pihak tertentu yang datang memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Sudah, intinya tunggu saja, nanti ada yang datang,” ujarnya.
Ketika ditanyakan siapa pihak yang dimaksud dan dalam kapasitas apa akan memberikan penjelasan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut. Petugas keamanan kemudian meminta nomor kontak awak media untuk memudahkan komunikasi, namun awak media memilih tidak memberikan nomor tersebut dan meminta agar klarifikasi disampaikan secara terbuka melalui pihak yang berwenang.
Hingga proses konfirmasi berlangsung, dugaan mengenai aktivitas penyimpanan atau pengemasan oli yang diduga palsu di lokasi tersebut belum mendapatkan penjelasan langsung yang memadai dari pengelola gudang maupun pihak usaha.
Secara hukum, apabila kemudian terbukti terdapat produksi, pengemasan, atau peredaran produk palsu yang merugikan konsumen dan memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penerapan pasal serta sanksinya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, pembuktian unsur pidana, status merek, serta fakta mengenai produk yang ditemukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Sopiyan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah administratif apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.
“Jika terbukti benar adanya kegiatan produksi atau pengemasan oli yang diduga palsu tersebut, kami akan melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya hingga Mabes Polri. Kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Sopiyan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk memastikan legalitas usaha, asal-usul produk, penggunaan merek, standar mutu, serta bila diperlukan melakukan pengujian laboratorium terhadap produk yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola gudang, pemilik usaha, bagian pemasaran, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi secara terbuka dan berimbang kepada publik.
Team/Red









