Beranda / Berita Daerah / Galian Kabel PLN di Jalan Islamic Bikin Lalu Lintas Makin Semrawut dan Pejalan Kaki Kehilangan Jalur Aman

Galian Kabel PLN di Jalan Islamic Bikin Lalu Lintas Makin Semrawut dan Pejalan Kaki Kehilangan Jalur Aman

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Tangerang Kabupaten— Pekerjaan galian pemasangan kabel PLN di Jalan Islamic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Aktivitas proyek yang berlangsung di tengah kepadatan lalu lintas pada siang hari itu diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek keselamatan kerja dan pengguna jalan, Jumat (02/10/2026).
Saat awak media mendatangi lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap, seperti rompi keselamatan dan sepatu boot. Di area galian juga tidak terlihat rambu-rambu pengaman yang memadai, lampu penanda atau lampu kedap-kedip untuk malam hari, maupun safety net sebagai pengaman lubang galian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran pekerjaan berlangsung di ruas Jalan Islamic yang pada siang hari terlihat mengalami kepadatan lalu lintas cukup parah. Aktivitas galian berpotensi mempersempit ruang kendaraan dan memperburuk antrean yang sudah terjadi. Tak hanya pengendara, pejalan kaki turut terdampak karena akses trotoar terganggu pekerjaan.
Warga yang berjalan kaki terpaksa turun ke bahu jalan dan berhempitan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Dalam situasi seperti itu, keberadaan jalur alternatif bagi pejalan kaki menjadi penting agar masyarakat tidak harus mengambil risiko berjalan di jalur kendaraan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi pekerjaan, termasuk dugaan belum jelasnya Amdal Lalin dan izin dari Dinas PU.
Saat awak media menanyakan persoalan tersebut kepada pekerja, mereka mengaku tidak mengetahui karena hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah di lapangan.
“Kita hanya pekerja, Bang. Kalau untuk izin lainnya tanya saja ke mandor,” ujar salah seorang pekerja. 
Ketika ditanya mengenai unit PLN yang menangani pekerjaan tersebut, pekerja itu juga mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau terkait PLN unit mana kita juga nggak tahu. Kita cuma disuruh kerja,” katanya.
Pekerja tersebut kemudian menyebut mandor pekerjaan bernama Raswan, yang menurut keterangannya berasal dari Brebes dan berdomisili di Cikokol.
“Mandornya orang Brebes, Bang, namanya Raswan, tinggalnya di Cikokol. Pagi datang, tapi nggak setiap hari ada,” ungkapnya. 
Soal pengamanan lubang pada malam hari, pekerja mengaku tidak mengetahui mengenai lampu penanda karena aktivitas mereka dilakukan pada siang hari.
“Kalau terkait nggak adanya lampu kedap-kedip malam hari, kita nggak tahu, Bang. Karena kita kerja siang hari. Kalau malam lubangnya kita tutup pakai triplek,” jelasnya.
Secara regulasi, penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas diatur melalui Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Apakah pekerjaan galian kabel di lokasi tersebut termasuk kegiatan yang wajib memenuhi dokumen atau persetujuan terkait Amdal Lalin harus dipastikan berdasarkan karakteristik dan dampak pekerjaan oleh instansi yang berwenang.
Sementara dari sisi keselamatan konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memuat ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, sedangkan pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Dengan kondisi tersebut, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari siapa pelaksana pekerjaan, unit PLN yang bertanggung jawab, status izin pekerjaan pada ruang jalan, kewajiban Amdal Lalin, hingga siapa yang memastikan penerapan K3, pengamanan lubang galian dan keselamatan pejalan kaki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan, mandor maupun pihak PLN terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan K3, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas, dugaan Amdal Lalin, serta izin dari Dinas PU.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Dn/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *