Beranda / Berita Daerah / Rumah Pribadi Diduga Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Ada DJ, Karaoke dan Biliar, Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Turun

Rumah Pribadi Diduga Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Ada DJ, Karaoke dan Biliar, Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Turun

Bagikan Berita

 

Newsoneindonesia.com|Tangerang Kabupaten— Dugaan sebuah rumah pribadi dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam mencuat di kawasan Blok AG 15 No. 17, Jalan Kelapa Gading Barat, RT 04/RW 12, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lokasi yang disebut House Of Amrita tersebut menjadi sorotan, Kamis (01/10/2026).
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, bangunan yang berada di lingkungan permukiman tersebut diduga tidak lagi sebatas digunakan sebagai hunian, melainkan dimanfaatkan untuk aktivitas hiburan yang disebut-sebut menghadirkan musik DJ, karaoke dan permainan biliar.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal keberadaan aktivitas hiburan di sebuah rumah tinggal. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah penggunaan bangunan, kegiatan usaha, perizinan, jam operasional hingga peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, perubahan fungsi sebuah bangunan menjadi kegiatan komersial bukan perkara yang dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan dan fungsi bangunan.
Dalam ketentuan Kabupaten Tangerang, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mencakup PBG perubahan, termasuk untuk perubahan fungsi bangunan gedung. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur pelayanan PBG dan SLF serta PBG perubahan untuk perubahan fungsi bangunan.
Sementara itu, Perda Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengatur secara khusus mengenai usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Dalam Pasal 20, jenis usaha tersebut mencakup antara lain hiburan malam dan karaoke, sedangkan Pasal 21 memasukkan rumah biliar sebagai salah satu jenis usaha gelanggang olahraga.
Lebih jauh, Pasal 24 Perda tersebut mengatur bahwa jenis usaha hiburan malam meliputi kelab malam, diskotik dan pub. Penjelasan Pasal 24 menerangkan hiburan malam sebagai usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bersantai dan melantai dengan iringan musik dan cahaya lampu, dengan atau tanpa pramuria.
Artinya, apabila di House Of Amrita benar terdapat kegiatan DJ, karaoke, biliar dan aktivitas hiburan lainnya yang bersifat usaha, maka status kegiatan dan legalitas penyelenggaraannya patut diperiksa secara langsung oleh instansi berwenang.
Bukan hanya soal izin usaha. Perda Nomor 2 Tahun 2024 juga mewajibkan pengusaha memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha.
Perda yang sama juga memberikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan, termasuk dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Kabupaten Tangerang memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai pengendalian dan tata cara penjualan serta pengedaran minuman beralkohol dan memuat ketentuan sanksi.
Karena itu, dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah rumah yang disebut-sebut juga digunakan untuk kegiatan hiburan malam menjadi hal yang perlu diverifikasi secara serius, terutama menyangkut asal-usul minuman, legalitas penjualan, izin usaha serta tempat dan tata cara peredarannya.
Ketua FORMASI, Junaedi, meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak hanya menunggu laporan administratif, tetapi turun langsung memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau benar sebuah rumah pribadi digunakan untuk kegiatan hiburan malam, kemudian di dalamnya ada DJ, karaoke, biliar dan dugaan penjualan minuman beralkohol, tentu harus diperiksa. Pemerintah jangan hanya melihat bangunannya, tetapi juga harus memeriksa kegiatan dan legalitas usahanya,” ucap Junaedi.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan atau justru berjalan tanpa memenuhi ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi pemilik atau pengelola tempat. Tetapi kalau memang ada kegiatan usaha, tentu harus jelas izinnya. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan sampai dibiarkan. Tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Junaedi juga meminta pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait, termasuk Kecamatan Kelapa Dua dan Polsek Kelapa Dua, sehingga fakta di lapangan dapat diketahui secara objektif.
“Yang kami minta sederhana, cek langsung. Apakah benar ada aktivitas hiburan malam, apakah ada karaoke, DJ, biliar, kemudian apakah ada penjualan minuman beralkohol. Setelah itu periksa legalitasnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi, sementara pemerintah tidak pernah memastikan kebenarannya,” katanya.
Senada, pemerhati lingkungan Billy meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan perhatian terhadap dugaan perubahan aktivitas sebuah rumah tinggal menjadi tempat hiburan.
“Kalau rumah tinggal memang digunakan untuk kegiatan usaha hiburan, tentu harus dilihat kesesuaian fungsi bangunan dan perizinannya. Apalagi kalau ada aktivitas DJ, karaoke, biliar dan minuman beralkohol. Semuanya harus terang dan jelas secara hukum,” ujar Billy.
Billy menilai pemeriksaan juga penting untuk memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan permukiman, termasuk persoalan kebisingan, jam operasional, mobilitas pengunjung dan ketenteraman warga sekitar.
“Jangan menunggu sampai muncul keresahan warga. Pemerintah punya kewenangan melakukan pengawasan. Kalau ternyata semua sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” pungkasnya.
Dengan adanya informasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang didorong segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan sedikitnya lima hal, yakni status dan fungsi bangunan, perubahan fungsi bangunan dan PBG, legalitas usaha hiburan, kegiatan serta jam operasional, dan legalitas penjualan maupun peredaran minuman beralkohol.
Kini publik menunggu langkah Satpol PP Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk memastikan, apakah sebuah rumah tinggal di kawasan permukiman tersebut benar telah berubah fungsi menjadi lokasi usaha hiburan, dan jika benar, apakah seluruh kegiatan di dalamnya telah mengantongi legalitas sebagaimana dipersyaratkan peraturan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum dapat dimintai keterangan untuk verifikasi langsung dan klarifikasi resmi dari pemilik atau pengelola lokasi maupun instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pemilik atau pengelola tempat serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi dan berimbang.
Team Redaksi

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *