Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Tangerang — Aktivitas pemasangan billboard di kawasan Gerbang Palem Semi, Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan setelah aspek perizinannya belum mendapat penjelasan yang terang. Billboard tersebut terpantau tengah dipasang sejumlah pekerja pada Minggu (4/10/2026), sementara ketika dikonfirmasi di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui mengenai dokumen maupun perizinannya.
Awak media yang berada di lokasi sempat menanyakan pihak yang dapat memberikan penjelasan terkait pemasangan tersebut.
“Abang dari mana?” tanya salah seorang pekerja kepada awak media
“Dari media, Bang. Ke AW aja, Bang, ada bosnya,” jawab pekerja yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Tak lama kemudian, pekerja tersebut meninggalkan lokasi menuju area AW. Namun, setelah kembali, ia justru meminta agar konfirmasi dilakukan pada keesokan harinya.
“Bang, besok aja katanya jam 10,” ujarnya.
Awak media tetap berupaya melakukan konfirmasi. Di lokasi, awak kemudian bertemu dengan Galuh yang diketahui sebagai manajer AW.
Saat ditanya mengenai pemasangan billboard, Galuh mengaku dirinya hanya menangani bidang penjualan dan tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut. Ia menyebut pemasangan billboard merupakan urusan pihak kantor AW, sementara koordinasi wilayah disebut telah dilakukan dengan pihak keamanan kawasan.
“Saya cuma manajer penjualan, tidak mengetahui detailnya. Itu langsung orang kantor AW. Kalau koordinasi wilayah sih sudah ke keamanan kawasan. Kalau terkait izin dan lain-lain, saya nggak tahu,” ucap Galuh.
Pernyataan Galuh tersebut sekaligus memperlihatkan belum adanya pihak di lapangan yang dapat memberikan penjelasan mengenai status dokumen perizinan billboard secara langsung. Koordinasi dengan keamanan kawasan yang disebut telah dilakukan juga belum menjelaskan apakah pemasangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, aktivitas pemasangan tetap berjalan. Berdasarkan pantauan awak media, sedikitnya terdapat sekitar tujuh pekerja di lokasi. Ketika ditanya mengenai perizinan, jawaban yang diberikan pun serupa: mereka mengaku hanya menjalankan pekerjaan.
“Saya cuma bekerja, Pak. Saya tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang pekerja.
Situasi tersebut membuat status pemasangan billboard menjadi tanda tanya. Pasalnya, aktivitas fisik pemasangan sudah berlangsung, sementara pihak yang berada di lokasi tidak dapat memberikan keterangan mengenai siapa penanggung jawab perizinan maupun apakah seluruh dokumen yang diperlukan telah dipenuhi.
Persoalan ini menjadi penting untuk diperjelas bukan semata karena billboard telah berdiri atau sedang dipasang, melainkan karena setiap aktivitas reklame di wilayah perkotaan berkaitan dengan aspek administrasi, penataan ruang, keselamatan, serta kewenangan pengawasan pemerintah daerah.
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengenai aktivitas tersebut. Hendra, Kabid Satpol PP Kota Tangerang, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa saat itu merupakan hari libur.
“Ini libur, Bang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AW mengenai siapa penanggung jawab pemasangan billboard tersebut, termasuk penjelasan mengenai dokumen dan status perizinannya. Instansi berwenang juga belum memberikan penjelasan mengenai apakah aktivitas pemasangan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Satpol PP Kota Tangerang dan instansi teknis terkait dinilai perlu turun melakukan pengecekan langsung. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah billboard tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan penataan reklame di Kota Tangerang.
Jangan sampai aktivitas pemasangan lebih dahulu berjalan, sementara persoalan administrasi dan legalitasnya baru dipertanyakan setelah billboard berdiri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak AW, pengelola kawasan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan informasi yang berimbang kepada publik.
Mr/Red
Related Posts
Oktober 3, 2026
Oktober 2, 2026
Oktober 1, 2026