Beranda / Headline News / Satu Nyawa Melayang di Pabrik Cokelat Cibodas, Kapolres dan Disnaker Diminta Turun Tangan

Satu Nyawa Melayang di Pabrik Cokelat Cibodas, Kapolres dan Disnaker Diminta Turun Tangan

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| KOTA TANGERANG — Seorang karyawan berinisial M meninggal dunia setelah mengalami insiden kecelakaan kerja di salah satu pabrik produksi cokelat di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (10/10/2026) pagi.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi mengenai kejadian tersebut, sementara manajemen pabrik belum memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan keterangan bagian pelayanan Rumah Sakit An Nisa Kota Tangerang, korban sempat dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 07.15 WIB sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada pukul 12.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Tri Sartoto, S.H., mengaku belum mengetahui adanya insiden tersebut.

“Belum ada informasi, nanti saya tanyakan dulu ke anggota, Bang,” ujarnya kepada media ini.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penanganan awal insiden yang merenggut nyawa seorang pekerja. Hingga berita ini disusun, manajemen pabrik belum memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, penyebab kecelakaan, maupun langkah yang telah dilakukan perusahaan setelah peristiwa tersebut.

Belum adanya klarifikasi bukan dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menutupi kejadian. Namun, kematian pekerja di lingkungan industri menuntut penjelasan yang transparan, pemeriksaan menyeluruh, serta kepastian bahwa prosedur keselamatan kerja telah dijalankan sesuai ketentuan.

Praktisi hukum Suritno, S.H., menilai insiden tersebut perlu segera ditelusuri oleh aparat kepolisian bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup penyebab kecelakaan, kondisi tempat kejadian perkara (TKP), penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kemungkinan adanya kelalaian pihak yang bertanggung jawab.

“Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, penyebabnya harus diusut secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran atau unsur kesengajaan untuk menghambat proses penegakan hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suritno.

Ia menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi bagian dari aspek yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Suritno juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan dugaan pengubahan TKP, penghilangan barang bukti, atau tindakan yang sengaja menghambat penyelidikan, aparat perlu mendalaminya berdasarkan bukti dan ketentuan pidana yang relevan.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Kami meminta Kapolsek Jatiuwung dan Kapolres Metro Tangerang Kota memastikan insiden ini ditindaklanjuti, melakukan pemeriksaan TKP, serta mendalami apakah terdapat kelalaian dalam penerapan K3. Penyebab kematian harus dibuat terang,” tegasnya.

Selain mendesak kepolisian, Suritno meminta Disnaker Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di pabrik tersebut. Ia juga meminta agar hak-hak keluarga almarhum, termasuk santunan kecelakaan kerja dan manfaat jaminan sosial yang menjadi hak korban, dipastikan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen pabrik dan pihak kepolisian terkait kronologi kejadian, penyebab kematian korban, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas insiden yang menewaskan seorang pekerja. Seluruh pihak terkait tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *