Newsoneindonesia.com , Tangerang – Praktik pembakaran limbah aluminium foil dan plastik yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Tangerang kini berlanjut ke ranah hukum. Merasa kesehatan serta lingkungannya terancam akibat asap beracun yang terus-menerus dihirup, warga Kampung Pasir Kepaksan, Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang resmi melaporkan aktivitas industri PT Tri Logam Utama ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang dengan nomor register 730 / X / YAN 2.4.1 / 2026 / Satreskrim.
Berdasarkan keterangan pelapor, MI (25), peristiwa yang memicu kekesalan puncak warga terjadi pada Rabu dini hari, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 02.34 WIB. Saat warga sedang tertidur pulas, mereka mendadak terbangun akibat kepulan asap tebal bernoda bau kimia yang sangat tajam dan menyengat hingga menembus masuk ke dalam pemukiman dan rumah-rumah penduduk.
“Saat saya terbangun karena bau asap yang sangat menyengat, saya langsung mengecek ke luar dan menyeberangi sungai. Di sana saya melihat secara langsung adanya aktivitas pembakaran sampah plastik untuk diambil serta dilebur material aluminiumnya,” ungkap MI dalam keterangannya kepada media
Aktivitas pembakaran limbah tersebut diketahui bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun sejak 2024. Dalam dokumen pengaduan masyarakat, pembakaran diduga dijalankan di bawah naungan PT Tri Logam Utama dengan mandor lapangan bernama Saudara Markam, serta melibatkan pemilik gudang lokasi tersebut yakni Saudara Puji dan Saudara Slamet.
Dampak dari pembakaran limbah secara terbuka (open burning) ini dirasakan langsung oleh seluruh warga di lingkungan RT 007/RW 002 Kp. Pasir Kepaksan. Bau menyengat yang muncul saban malam memicu keluhan kesehatan serius seperti sesak napas, iritasi tenggorokan, hingga kekhawatiran mendalam akan racun kimia jangka panjang yang mengancam anak-anak dan balita.
Mewakili keresahan masyarakat setempat, MI menyampaikan imbauan dan harapan besarnya secara langsung kepada pimpinan Kepolisian Resor Kota Tangerang agar penanganan kasus ini berjalan cepat dan tuntas.
“Kepada yang terhormat Bapak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti dan ditindak tegas agar usaha tersebut, PT Tri Logam Utama, dapat ditutup karena pembakaran aluminium yang dilakukan setiap malam sudah sangat mengganggu kesehatan kami yang sudah berlangsung dari tahun 2024 sampai tahun 2026 dan masih beroperasi hingga saat ini setiap malam. Terima kasih Bapak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, harapan kami dapat segera menindaklanjuti usaha diduga ilegal pembakaran aluminium yang dilakukan setiap malam,” tegas MI 25 tahun
Warga berupaya agar aparat penegak hukum bersama dinas terkait untuk segera mendatangi lokasi guna melakukan penutupan operasional gudang, memasang garis polisi, serta memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab demi mengembalikan kualitas udara yang bersih dan aman bagi masyarakat Gunung Kaler.









