Beranda / Berita / Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Oknum RW Serta Warga yang Terlibat, Tim Media Mendesak Polsek Curug Segera Bertindak

Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Oknum RW Serta Warga yang Terlibat, Tim Media Mendesak Polsek Curug Segera Bertindak

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com | Tangerang Kabupaten, Selasa 02 Desember 2025,–Lagi dan lagi terjadi intimindasi dan pengancaman dengan sajam terhadap Awak Media saat sedang melakukan sosial kontrol, di salah warung madura yang diduga menjual rokok tanpa beacukai, berlokasi jalan perum binong permai sukabakti, kecamatan curug, kabupaten Tangerang pada pukul 11:18 wib, Sabtu (29/11/2025) Lalu.

Pedangang tersebut telah mengakui bahwa, dirinya menjual roko tanpa pita cukai resmi dan mengakui kesalahan nya.Tak lama kemudian kami bersama team di datangi dengan sejumlah warga bersama oknum RW tersebut.

Oknum RW berinisial (AWR) mengatakan, saya bertugas di Polda Metro di bagian pemeriksa, saya dapat laporan katanya ada yang menganggu.

“Karena waktu itu di blok berapa dari media ujung ujungnya dia minta duit, engga usah naik, Cetusnya.”

Ketika awak Media meminta ijin untuk berfoto, kepada yang mengaku RW sekaligus ia mengaku bertugas di polda Metro, tiba-tiba RW tersebut emosi lalu mendorong kami, ironisnya oknum RW tersebut, bahkan memanggil beberapa warga.

“Saat kami sedang percakapan tiba tiba salah satu warga dengan membawa sajam atau parang mengatakan mending kalian cabut deh,”ucapnya sambil memukul tiang telepon dengan menggunakan sajam tersebut.

Tak sampai situ kami pun langung ke Polsek Curug, untuk membuat laporan terkait terjadinya intimidasi sekaligus pengancaman menggunakan senjata tajam oleh salah satu warga, perum binong permai suka bakti.

“Baik Pak maulana laporan nya kami Terima sekaligus akan kami proses dan akan di lakukan penyelidikan, nanti saya kirim anggota opsnal ke lokasi untuk mengumpulkan bukti bukti dan para saksi, tegas Katim Imam Polsek Curug.

UU Kepolisian No. 2/2002 Pasal 28 ayat (2) Polisi dilarang melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

PP. 2/2003 tentang Disiplin Polri

Melarang anggota menyalahgunakan jabatan dan keterlibatan dalam aktivitas di luar dinas tanpa izin.

Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Menuntut netralitas, integritas, dan menjaga marwah institusi.

UU Pers No. 40/1999Pasal 

48 Ayat 1 : ” Barang Siapa yang menghalang Tugas Pers Dapat Dituntut 2 Tahun Penjara atau Denda 500 Juta

Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan Sipil

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan yang dilarang adalah menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau memiliki sajam tanpa hak (izin dari pejabat yang berwenang).

Kami Redaksi media AlapAlapnews group mendesak agar tangkap warga yang membawa saja bisa ditangkap,

“Di himpun dari Redaksi AlapAlapnews Beserta Media Group Partner” Akan mengirim kan surat ke Kapolri agar di tindak tegas untuk oknum yang mengatasnamakan Polda metro jaya tersebut.

(Red)


Bagikan Berita
Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *