Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Halamahera Timur–Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALAMMAT) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait dorongan evaluasi institusional terhadap Kapolda Maluku Utara dalam penanganan dugaan pelanggaran aktivitas pelabuhan atau jetty tambang di Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (17/12/2025).
ALAMMAT menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menegasikan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Maluku Utara, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Berdasarkan informasi dan dokumen resmi yang kemudian diterima ALAMMAT, diketahui bahwa Polda Maluku Utara telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan tertanggal Agustus 2025. Selain itu, aparat kepolisian juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penanganan aspek administratif.
ALAMMAT juga mencatat bahwa KKP telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sambaki Tambang Sentosa berupa denda yang telah disetorkan ke kas negara, serta menerbitkan berita acara pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha setelah kewajiban administratif perusahaan dinyatakan dipenuhi. Fakta tersebut menunjukkan adanya langkah korektif negara dalam merespons pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Sehubungan dengan hal tersebut, ALAMMAT mendukung komitmen Kapolda Maluku Utara dalam memberantas praktik pertambangan dan aktivitas pelayaran yang bermasalah atau bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan konflik sumber daya alam.
ALAMMAT memandang bahwa penguatan penegakan hukum di sektor pertambangan dan kelautan membutuhkan koordinasi lintas lembaga, transparansi penanganan perkara, serta pengawasan berkelanjutan, agar pelanggaran serupa tidak berulang di kemudian hari. Dalam konteks ini, peran kepemimpinan Kapolda menjadi bagian penting dalam memastikan supremasi hukum berjalan secara adil, profesional, dan akuntabel.
Dengan klarifikasi ini, ALAMMAT menegaskan kembali posisinya sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam agar senantiasa berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
(Red)
Related Posts
Maret 15, 2026
Maret 7, 2026
Februari 28, 2026