Beranda / Daerah / Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya, Seorang Bandar Diamankan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya, Seorang Bandar Diamankan

Bagikan Berita

Demak, Newsoneindonesia.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika

jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam keterangannya, Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur

mengatakan setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait

adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mranggen kemudian

petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

” Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar ” ungkap Dir Narkoba. Kamis (23/4)

Dijelaskan lebih lanjut oleh Dir Narkoba bahwa Penangkapan dilakukan di rumah

tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dalam

penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.

” Dalam penangkapan tersebut petugas kami menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah, di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu turut diamankan timbangan digital dan plastik klip ” tambahnya

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari

seorang berinisial P (DPO) dengan harga Rp..4.100.000 untuk sabu, Rp.1.200.000 per box Alprazolam,

serta Rp.600.000 per 1.000 butir Yarindo. Tersangka menjual kembali barang tersebut

untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan
ini menunjukkan keseriusan

pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Jawa Tengah.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan

narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini terhadap tersangka di lakukan proses penegakan hukum dan dijerat dengan

Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609

Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang

KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang

Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

( Red )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *