Beranda / Daerah / Bangunan Indomaret Depan Stadion Mini Kelapa Dua Tangerang Diduga Tidak Ada ijin PBG

Bangunan Indomaret Depan Stadion Mini Kelapa Dua Tangerang Diduga Tidak Ada ijin PBG

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang–Secara Administrasi Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah.
Banguan tersebut berdiri di wilayah  Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang berhadapan dengan Stadion mini Kelapa Dua. Rabu, 17/12/2025.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku. Perda Kab. Tangerang No. 3 Tahun 2018: Mengubah Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, menjadi landasan hukum utama pengaturan bangunan gedung di Kabupaten Tangerang.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan.
Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.
Pemilik bangunan dengan OSS tapi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda administratif (hingga 10% nilai bangunan), pembatasan/penghentian pembangunan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran; bahkan sanksi pidana penjara bisa diterapkan jika menimbulkan kerugian pada orang lain, sesuai PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja (UU 6/2023).
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi, tetapi untuk bangunan fisik, PBG tetap menjadi syarat fundamental. Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan, kelayakan fungsi, serta tidak bisa digunakan untuk keperluan legal seperti jual-beli atau sewa.
Para pekerja saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa mandor tersebut sedang pulang ke kampung halaman.
“Mandor lagi pulang ke Garut, kalau gak salah mah ini membangun Indomaret pak, kalau terkait perizinan saya mah tidak tahu, itu pelaksananya ada di dalam sedang istirahat,”ucap salah satu pekerja.
Akan tetapi, ada yang janggal saat bertemu dengan orang yang disebut pelaksana ia tidak mengakui bahwa dirinya adalah pelaksana kerja.
“Saya mah bukan pelaksana pak, sama kerja kayak yang lain,”ujar singkat sambil mencari alat kerjanya.
Selanjutnya, awak media mendatangi kantor kelurahan bencongan untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan tersebut.
Lurah bencongan saat dikonfirmasi ia memaparkan bahwa dirinya mengetahui adanya pembangunan Indomaret dan terkait perizinan pihak kelurahan hanya sebatas mendapatkan informasi dari para legalnya.
“Darimana ini, bagian legalnya sudah kesini menginformasikan terkait pembangunan Indomaret, kalau perizinan sudah ke dinas terkait soalnya disini sudah tidak ada kewenangan,”paparnya.
Seharunya Pemerintah Kecamatan (bersama Pemda) bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat serta, melakukan inspeksi, mengeluarkan surat peringatan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan sanksi sesuai PP 16/2021 yang berlaku, bukan hanya menyampaikan oh mereka sudah Ijin OSS, dan terkesan membiarkan begitua saja.
Saat berita ini diterbitkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut
(Tim/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *