Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Tangerang Kabupaten–Maraknya pembangunan gedung dan ruko yang diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan sejumlah daerah lain di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Sejumlah bangunan bahkan berdiri secara terang-terangan, meskipun proses perizinan belum tuntas, Kamis (25/12/2025).
Pemilik bangunan tersebut diduga hanya mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melengkapi tahapan pengurusan izin yang sesuai.
Padahal, proses penerbitan PBG cukup panjang dan harus melalui tahapan seperti pengajuan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK/SKRK), hingga terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Bahkan, tidak semua bangunan yang sedang dikerjakan telah memasang papan informasi proyek atau plang PBG sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Padahal, keberadaan plang tersebut menjadi bukti legalitas serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
Contoh salah satu bangunan Indomaret yang sebelum nya di beritakan media Newsoneindonesia.com, LintasInfo.com dan beberapa media Online, Bangunan tersebut berdiri di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang berhadapan langsung dengan Stadion mini Kelapa Dua. Rabu, 17/12/2025.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi pada hari Rabu 17/12. Kepada awak media ia menyampaikan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai minimarket/indomaret. Lanjutnya mandor tersebut sedang pulang ke kampung halaman.
“Mandor lagi pulang ke Garut, kalau gak salah mah ini membangun Indomaret pak, kalau terkait perizinan saya mah tidak tahu, itu pelaksananya ada di dalam sedang istirahat,”ucap salah satu pekerja.
Akan tetapi, ada yang janggal saat bertemu dengan orang yang disebut pelaksana ia tidak mengakui bahwa dirinya adalah pelaksana kerja.
“Saya mah bukan pelaksana pak, sama kerja kayak yang lain,”ujar singkat sambil mencari alat kerjanya.
Selanjutnya, awak media mendatangi kantor kelurahan bencongan untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan tersebut.
Lurah bencongan saat dikonfirmasi ia memaparkan bahwa dirinya mengetahui adanya pembangunan Indomaret dan terkait perizinan pihak kelurahan hanya sebatas mendapatkan informasi dari para legalnya.
Bahkan bangunan tersebut akan louncing pada hari minggu, 28 Desember 2025 sampai detik inipun tidak ada satu tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Situasi ini mendapat perhatian dari Pemerhati Kebijakan Publik dan Kontrol Sosial, (M) yang enggan namanya di sebutkan . Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan berdampak langsung pada potensi kebocoran PAD.
Ia menghimbau kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan Kelapa Dua, Trantib Kelurahan. Yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 33 Tahun 2023, Harus bertindak tegas, jangan terlihat tumpul dan gigi ompong dalam penindakan.
“Bangunan komersial harus memiliki izin PBG sebelum pelaksanaan pembangunan. Tidak cukup hanya OSS. Jika izin ditolak di tengah jalan, sementara bangunan sudah berdiri dan mau louncing, itu akan menjadi persoalan. Apalagi jika SKRD belum diterbitkan atau dibayarkan,” tegasnya.
(Tim/Red)
Related Posts
Februari 16, 2026
Januari 1, 2026
Januari 1, 2026