Jayapura, newsoneindonesia.com – Intelektual Papua, Temin Wenda, mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Selasa (10/03/2026).
Menurut Temin Wenda, pemanfaatan teknologi digital merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, sekaligus meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah.
Ia menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan menerapkan sistem pengawasan transaksi digital melalui penggunaan Tapping Box yang terintegrasi dengan sistem pembayaran modern seperti Mobile Banking.
“Penerapan sistem digital ini sangat penting untuk memastikan seluruh transaksi yang terjadi di tempat usaha dapat tercatat secara akurat dan transparan,” ujar Temin Wenda.
Temin Wenda menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Mobile Banking dan Tapping Box, terutama dari sisi pengguna dan fungsi dalam proses transaksi.
Mobile Banking merupakan aplikasi layanan perbankan yang digunakan oleh masyarakat atau konsumen melalui telepon genggam.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi pembayaran dengan mudah, seperti mengirim uang dari rekening pribadi ke rekening hotel, restoran, maupun ke kas negara.
Proses transaksi biasanya dilakukan melalui Virtual Account, pemindaian QRIS, atau transfer manual.
“Mobile Banking pada dasarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi kapan saja tanpa harus datang langsung ke bank atau ATM,” jelasnya.
Sementara itu, Tapping Box atau yang dikenal juga sebagai Transaction Monitoring Device merupakan perangkat digital yang dipasang pada sistem kasir milik pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan berbagai tempat usaha lainnya.
Perangkat ini berfungsi untuk merekam serta memantau seluruh transaksi penjualan secara real-time.
“Tapping Box terhubung langsung dengan mesin kasir atau Point of Sales (POS).
Setiap kali kasir mencetak struk transaksi, data tersebut secara otomatis akan terkirim ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah,” jelas Temin Wenda.
Ia menambahkan bahwa sistem tersebut sangat efektif untuk mencegah kebocoran pajak daerah, khususnya pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang umumnya dikenakan sekitar 10 persen pada transaksi di sektor hotel dan restoran dan pelaku usaha di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi.
Dalam praktiknya, ketika masyarakat melakukan pembayaran di restoran menggunakan Mobile Banking melalui QRIS atau transfer, Tapping Box yang terpasang di kasir secara otomatis akan mencatat transaksi tersebut.
Dengan demikian, nilai pajak yang timbul dari transaksi tersebut dapat terpantau secara transparan oleh pemerintah daerah.
Temin Wenda berharap pemerintah daerah di Tanah Papua semakin serius dalam menerapkan digitalisasi sistem pajak daerah sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah.
“Dengan sistem yang transparan dan modern, kebocoran pajak dapat diminimalisir sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat.
Pada akhirnya, peningkatan PAD tersebut akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ivan/Red










