Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kota Tangerang – Pendirian sebuah bangunan secara aturan wajib memampang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sebagai bukti transparansi bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang dari pemerintah daerah, Selasa (14/4/2026.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda pada sebuah proyek bangunan yang berlokasi di wilayah Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang tepatnya di samping makam Kober Pabuaran. Aktivitas pembangunan tampak terus berjalan tanpa adanya papan informasi izin yang jelas.
Padahal, sesuai aturan, PBG merupakan pengganti IMB yang bertujuan mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, dan nyaman sesuai rencana tata ruang wilayah. Tanpa PBG, pemilik bangunan terancam sanksi berat mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa pekerjaan, hingga perintah pembongkaran.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Solikin yang menjabat sebagai penanggung jawab proyek mengaku buta soal perizinan. Ia hanya melempar tanggung jawab kepada pihak pelaksana.
“Saya mah taunya cuma kerja saja pak, kalau urusan izin nanti tanyakan saja langsung ke Pak Agung, nanti saya kasih nomor teleponnya,” ujar Solikin singkat.
Agung selaku pelaksana proyek mengakui secara terang-terangan melalui telepon WhatsApp bahwa proyek yang dipimpinnya memang belum mengantongi izin resmi.
“Kalau izin yang nekel (menangani) orang kantor, izin mah belum ada pak, kayaknya sih belum ada pak. Saya kirimin nomor kantor ya,” ungkap Agung.
Di sisi lain, Lurah Cimone Jaya, Teguh, mengklaim bahwa dirinya sudah mengetahui adanya proyek tersebut sejak sebelum bulan Ramadan. Ia mengaku telah menandatangani izin lingkungan di tingkat RT dan RW.
“Saya tahu kabar dari kawan-kawan juga. Setahu saya sebelum bulan puasa sudah mengurus izin lingkungan kepada RT, RW, dan saya tandatangani. Saya juga sudah mendatangi proyek agar segera mengurus administrasinya,” jelas Teguh.
Ironisnya, Camat Karawaci, Ahmad Zuldin, justru terkesan menutup diri. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, ia sama sekali tidak memberikan tanggapan, seolah menutup mata terhadap informasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga saat ini, aktivitas di lokasi proyek tetap berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat, mengapa ada pembiaran dari pihak berwenang dan tidak ada teguran tegas terhadap kegiatan ilegal tersebut? Ada apakah!.
(Red)
Related Posts
April 14, 2026
April 14, 2026
April 14, 2026