Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang– Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga kuat tengah merajalela di kawasan Jalan Palem Raja Raya, Kecamatan Kelapa Dua. Aktivitas mencurigakan ini melibatkan sedikitnya lima unit truk engkel box berukuran besar yang secara terang-terangan mengokupasi bahu jalan sebagai pangkalan parkir, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan, armada tersebut ditengarai telah dimodifikasi secara khusus dengan menyematkan tangki raksasa atau “kempu” di dalam ruang box guna menguras solar subsidi secara masif untuk didistribusikan secara ilegal.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi dan terorganisir. Armada-armada ini biasanya mulai memadati bahu jalan sejak pagi hari, memicu penyempitan arus lalu lintas yang merugikan pengguna jalan lainnya. Pergerakan utama mereka justru dilakukan di bawah perlindungan kegelapan malam, tepatnya antara pukul 23.00 hingga 01.00 WIB.
Dari hasil penelusuran. Paling krusial menunjukkan adanya aksi manipulasi identitas kendaraan, salah satu truk kedapatan berhenti sejenak untuk mengganti pelat nomor di kawasan Jalan Imam Bonjol sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Daan Mogot. Tindakan ini merupakan upaya sistematis untuk mengelabui pengawasan aparat dan memutus jejak pelacakan petugas di lapangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kegeramannya atas pembiaran aktivitas yang telah berlangsung lama tersebut.
“Setiap hari polanya sama, pagi sudah parkir berderet di bahu jalan dan sore hari jumlahnya bertambah sampai lima mobil. Tengah malam mereka baru bergerak keluar, lalu besoknya datang lagi. Ini sudah berlangsung lama, tapi anehnya belum ada tindakan tegas sama sekali dari petugas,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Secara yuridis, aktivitas ini merupakan pelanggaran berlapis terhadap instrumen hukum negara. Dari sisi distribusi energi, tindakan ini menabrak Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
 Sementara dari aspek ketertiban umum, penguasaan bahu jalan sebagai lahan parkir liar melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Lebih jauh, aksi penggantian pelat nomor secara ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen identitas kendaraan.
Meskipun keresahan masyarakat telah mencapai titik jenuh, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang maupun kepolisian setempat. Pembiaran yang mencolok ini menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menyita armada yang terlibat, dan membongkar aktor intelektual di balik sindikat ini.
“Kami hanya ingin lingkungan ini aman dan tertib. Jika ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ini, harus segera disikat habis tanpa pandang bulu,” tegas warga tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pemilik kendaraan maupun pihak pengelola armada yang bisa dikonfirmasi terkait legalitas aktivitas dan keberadaan truk-truk box tersebut. Upaya untuk menemui penanggung jawab di lapangan pun tidak membuahkan hasil karena operasional yang cenderung tertutup.
Awak media masih terus berusaha menghubungi instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah penertiban yang akan diambil ke depannya.
Mr/Red
Related Posts
April 23, 2026
April 23, 2026
April 22, 2026