Brebes, Newsoneindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan taringnya
dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial ABS (41) dan AL (22)
yang merupakan warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah
kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di rumahnya masing masing yakni
di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit pada Selasa (28/04/2026).
Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran

para tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat
sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan
2022, dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui
Kasat Resnarkoba AKP
Heru Irawan menjelaskan bahwa
penangkapan bermula dari informasi masyarakat
terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satnarkoba Polres Brebes dimpimpin
Aiptu Hardi Ristanto melakukan penggrebekan di tempat tinggal tersangka.
“Tepat pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kecamatan Bumiayu. Di 2 lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka,” kata AKP Heru pada Rabu (29/04/2026)
Polisi berhasil menyita paket narkotika siap edar dalam
jumlah banyak, antara lain belasan paket sabu yang dikemas dalam
sedotan berbagai warna (biru, ungu, pink) serta paket dalam plastik klip. Kemudian 1 paket ganja, 1 paket
tembakau sintetetis. Serta timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api,
dan puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan
satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru
dengan nomor polisi G 5796 WU sebagai sarana penunjang aksi kejahatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes,
AKP Heru Irawan mengungkap
modus operandi yang digunakan para pelaku.
Disebutkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi.
Mereka menggunakan platform media sosial Instagram (IG) sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Dalam penjelasannya, Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa sistem penjualan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem “jaringan terputus”.
Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli,
melainkan menggunakan titik koordinat atau share location (maps).
“Mereka belanja melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam paket kecil,
lalu diletakkan di suatu tempat yang kemudian titiknya dikirim ke pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kasat Resnarkoba.
Hal yang cukup mengkhawatirkan adalah sasaran peredaran narkoba ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti berupa sabu, ganja, dan
tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga yang relatif terjangkau,
yakni
berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.
Target utama dari peredaran ini adalah
kalangan anak
muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes
bagian selatan. Polisi berkomitmen untuk terus memutus rantai
peredaran ini agar tidak semakin merusak generasi muda.
Terkait jeratan hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa
para tersangka akan diproses dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan
status tersangka sebagai residivis, ancaman hukuman berat telah menanti.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman
penjara paling rendah 6 tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti
sabu (v7 gram), ganja (65 gram ) dan
tembakau gorila (6 gram) telah diamankan di Mapolres Brebes
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red )









