Beranda / Berita / Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Bagikan Berita

Brebes, Newsoneindonesia.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan taringnya

dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial ABS (41) dan AL (22)

yang merupakan warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah

kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di rumahnya masing masing yakni

di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit pada Selasa (28/04/2026).

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran

para tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat

sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan

2022, dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui

Kasat Resnarkoba AKP
Heru Irawan menjelaskan bahwa

penangkapan bermula dari informasi masyarakat

terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satnarkoba Polres Brebes dimpimpin

Aiptu Hardi Ristanto melakukan penggrebekan di tempat tinggal tersangka.

“Tepat pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kecamatan Bumiayu. Di 2 lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka,” kata AKP Heru pada Rabu (29/04/2026)

Polisi berhasil menyita paket narkotika siap edar dalam

jumlah banyak, antara lain belasan paket sabu yang dikemas dalam

sedotan berbagai warna (biru, ungu, pink) serta paket dalam plastik klip. Kemudian 1 paket ganja, 1 paket

tembakau sintetetis. Serta timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api,

dan puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan

satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru

dengan nomor polisi G 5796 WU sebagai sarana penunjang aksi kejahatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes,
AKP Heru Irawan mengungkap

modus operandi yang digunakan para pelaku.

Disebutkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi.

Mereka menggunakan platform media sosial Instagram (IG) sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Dalam penjelasannya, Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa sistem penjualan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem “jaringan terputus”.

Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli,

melainkan menggunakan titik koordinat atau share location (maps).

“Mereka belanja melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam paket kecil,
lalu diletakkan di suatu tempat yang kemudian titiknya dikirim ke pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kasat Resnarkoba.

Hal yang cukup mengkhawatirkan adalah sasaran peredaran narkoba ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti berupa sabu, ganja, dan

tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga yang relatif terjangkau,

yakni
berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.

Target utama dari peredaran ini adalah
kalangan anak

muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes

bagian selatan. Polisi berkomitmen untuk terus memutus rantai

peredaran ini agar tidak semakin merusak generasi muda.

Terkait jeratan hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa

para tersangka akan diproses dengan undang-undang narkotika yang berlaku.

Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan

status tersangka sebagai residivis, ancaman hukuman berat telah menanti.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman
penjara paling rendah 6 tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti

sabu (v7 gram), ganja (65 gram ) dan

tembakau gorila (6 gram) telah diamankan di Mapolres Brebes
untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Red )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *