Beranda / Berita Daerah / Bongkar Praktik Minyak Goreng Curah Berlogo Tengkorak di Pemukiman Padat Cibodas

Bongkar Praktik Minyak Goreng Curah Berlogo Tengkorak di Pemukiman Padat Cibodas

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kota Tangerang–Praktik penampungan dan pengemasan ulang minyak goreng curah skala besar yang diduga kuat ilegal ditemukan bebas beroperasi di permukiman padat penduduk. Aktivitas tanpa izin tersebut bertempat di sebuah rumah tinggal di Jl. Hayam Wuruk Raya No.26, RT.004/RW.007, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Bisnis tersembunyi ini memicu keresahan karena melanggar regulasi keselamatan pangan, perlindungan konsumen, serta diwarnai dugaan intimidasi oleh oknum aparat.
Berdasarkan penelusuran lapangan tim awak media pada Sabtu (30/5/2026), rumah yang dialihfungsikan sebagai gudang tersebut tidak memiliki papan informasi resmi perusahaan (CV/PT). Di lokasi, terparkir satu unit truk engkel Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B 9596 CF bermuatan yang diduga minyak curah tersebut sedang antre bongkar muat. Sementara di dalam garasi, ditemukan ratusan jeriken ukuran 20 liter siap edar.
Kejanggalan fatal ditemukan pada pantauan sebelumnya, Kamis (28/5/2026). Truk tersebut kedapatan mengangkut drum biru kapasitas 200 liter dengan logo tengkorak—simbol internasional Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pekerja di lokasi tampak memindahkan cairan dari drum B3 tersebut ke dalam jeriken secara manual menggunakan selang di atas tanah. Pemilik usaha berinisial H mengonfirmasi secara singkat kepada wartawan bahwa komoditas tersebut adalah minyak curah.
Aktivitas jurnalistik sempat dihalangi oleh pria bernama Roni yang mengaku sebagai Ketua RT setempat sekaligus mengaku anggota kepolisian aktif di Baharkam Mabes Polri dan rekan nya juga mengaku sebagai angota polisi yang bertugas di Polresta Kota Tangerang. Kemudian  Roni mencoba melarang wartawan mengambil foto dan membujuk untuk berdamai dengan dalih mengikuti media lain yang diklaim sudah menghapus (take down) pemberitaan serupa.
Saya Pak Roni, saya ketua RT sini. Janganlah foto-foto lah mas, enggak ada orangnya,” cetus Roni menghalangi kerja jurnalis.
Ketika dikejar mengenai status keanggotaannya di Mabes Polri, Roni menjawab, Ya polisilah… di Mabes sebagai Baharkam.”
Ia kemudian menunjuk rekannya di sebelah dan mengklaim pria tersebut adalah anggota Polresta Tangerang Kota. Namun saat ditanya bertugas di satuan mana, pria tersebut mengelak dengan menjawab, Ya adalah…”.
Roni mencoba mengarahkan awak media untuk berdamai mengikuti media lain yang beritanya telah dihapus (take down).
Ini warga saya cuma dagang minyak jeriken bang. Abang kan sama-sama media dengan yang lain, kita kan cuma cari solusinya aja. Tinggal tanya saja ke media yang lain yang kemarin sebelumnya sudah tayang beritanya, sudah di-take down lah bang,” ujarnya.
Roni mengklaim minyak curah tersebut dijual ke pedagang kaki lima di sekitar lokasi. Namun, ia memberikan keterangan yang bertolak belakang (60 derajat) dengan pemilik usaha. Jika H sebelumnya mengaku usaha ini sudah berjalan lama, Roni justru mengaku tidak tahu mengenai legalitas dan asal-usul minyak tersebut.
Untuk pengambilan minyak curah tersebut saya kurang monitor bang. Nanti kamu tulis lagi, udah ngerti saya,” kata Roni dengan nada menyindir.
Tak berhenti di situ, Roni bahkan melontarkan ancaman bernada provokasi massa untuk mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
Saya sebagai RT sini bisa gerakin warga, dan teriak pencuri datang kesini ketok-ketok pintu warga saya! Untuk legalitas saya enggak tahu, urusan warga saya. Orangnya ketakutan kalau didatangi wartawan seperti ini,” ancamnya.
Menanggapi temuan ini, praktisi hukum menegaskan aktivitas tersebut melanggar Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang keras mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar. Penggunaan wadah bekas zat kimia berbahaya (logo tengkorak) untuk minyak goreng berpotensi besar memicu kontaminasi racun yang mematikan.
Selain itu, pemindahan cairan dari wadah berlogo tengkorak ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Aktivitas penanganan komoditas B3 wajib memiliki dokumen manifest serta izin operasional resmi, bukan dilakukan secara konvensional di pekarangan rumah.
Dugaan pembekingan bisnis ilegal oleh oknum yang mengaku aparat ini memicu reaksi keras dari Daniel D Tony C, BJ., Wakil Ketua Organisasi Media Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang.
Kami mengecam keras praktik usaha ilegal yang jelas-jelas mengabaikan kesehatan masyarakat dengan menggunakan wadah berlogo zat berbahaya di lingkungan padat penduduk. Ini adalah pelanggaran hukum berat,” tegas Daniel.
Daniel juga mendesak komitmen tegas dari pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas oknum yang membawa-bawa nama instansi Polri untuk melindungi bisnis ilegal dan mengintimidasi jurnalis.
Kami mendesak dinas terkait segera turun tangan menyegel lokasi. Lebih dari itu, kami meminta kepada Kapolri melalui DivPropam Mabes Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas memberikan sanksi etik maupun pidana bagi oknum anggota yang diduga terlibat, membekingi, atau menghalangi tugas pers. Institusi negara tidak boleh menoleransi tindakan oknum yang menggadaikan integritas demi pengusaha nakal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Polrestro Tangerang Kota belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah penegakan hukum di lokasi kejadian.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *