Newsoneindonesia.com, Palembang,sum – Kepsek SDN 32 Talang Kelapa Dinilai Kurang Bersahabat dan Sulit Dijangkau Awak Media
News ONEINDONESIA.com
Tidak ada komentar
3 Juni 2026 19:53
Sosok Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Talang Kelapa Banyuasin, Dr. Daryanto, M.Pd., kini menjadi sorotan. Di kalangan awak media, nama beliau kerap disebut sebagai pemimpin lembaga pendidikan yang dinilai kurang bersahabat, tertutup, dan sulit diajak berkomunikasi.

Penilaian ini muncul dari pengalaman sejumlah jurnalis yang berusaha meliput kegiatan atau meminta konfirmasi terkait berbagai hal yang terjadi di sekolah tersebut.
Berdasarkan pantauan dan pengalaman lapangan, sikap yang ditunjukkan Kepala Sekolah SDN 32 Talang Kelapa ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik
yang seharusnya diterapkan oleh instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan seperti Kepsek SD 32 ini.debagaimana yang telah di sampaikan oleh .Malvin mamora (pimred metropolis hukum Indonesia. TV talang kelapa.
Banyak awak media yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dr. Daryanto. Ketika disandangi di ruangan kerja untuk keperluan pemberitaan,tidak mau menerima di meja kerjanya,dan mengarahkan ke ruang tamu sambil menanyakan ID CARD wartawan tersebut dan dilihatkan kepada guru lainnya sambil mau difoto oleh Daryanto selaku kepsek, ini tidak etis bilang awak media tersebut sehinggah terjadi perdebatan pada saat konfirmasi tersebut (3/6/3026).
yang sangat disayangkan juga tidak adanya buku tamu yang di berikan kepada kita awak media untuk mengisi nama identitas kita selaku tamu terkesan tidak propesional dan proposional serta alergi terhadap keberadaan awak media
yang lebih mengherankan lagi sambil menjerit dan berteriak dengan nada histeris. dan tidak memiliki waktu untuk berbicara. Padahal, informasi yang diminta menyangkut kegiatan sekolah
program belajar mengajar, atau isu-isu yang berkembang di lingkungan sekolah yang berhak diketahui oleh masyarakat luas dan Publik.
Tidak hanya itu yangdi sampaikan oleh Malvin mamora kepsek juga sulit dihubungi, sikap beliau saat bertemu langsung kerap dinilai dingin, kaku, kurang ramah. Nada bicara yang terkesan mengusir atau tidak ingin berurusan dengan pers
sering dirasakan oleh wartawan yang datang ke lokasi. Bahkan, dalam beberapa kesempatan peliputan kegiatan resmi sekolah, beliau diketahui kerap melarang pengambilan gambar atau membatasi akses liputan tanpa memberikan alasan yang jelas dan logis
padahal kegiatan tersebut bersifat terbuka dan didanai oleh uang publik.
Akibat sikap tertutup ini, berbagai informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru tertahan dan sulit didapatkan. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada hal yang disembunyikan atau manajemen sekolah ini
Yang tidak ingin kinerjanya diketahui dan dikritisi oleh masyarakat melalui media massa.
Sebagai pemimpin sekolah, Kepala Sekolah sejatinya memegang peran penting sebagai jembatan komunikasi antara sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat umum. Media massa dan lainnya .
dalam hal ini berfungsi sebagai mitra strategis untuk menyebarluaskan informasi positif, prestasi sekolah, serta membangun citra lembaga pendidikan di mata publik ujar Malvin mamora.
Banyak pihak berharap, Dr. Daryanto, M.Pd., dapat mengubah pola pikir dan sikapnya menjadi lebih terbuka dan bersahabat. Keterbukaan kepada media justru akan membantu sekolah mendapatkan apresiasi yang lebih baik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diselenggarakan di SDN 32 Talang Kelapa ini seharusnya.
Namun sangatlah disayangkan sifatnya seperti ini.
Di tempat terpisah Koordinator Tim Investigasi dan Pencari Fakta BARAK INDONESIA Yudisthira mengatakan sangat disayangkan sikap Kepsek SD 32 Talang Kelapa banyuasin yang sangat kaku dan terkesan tidak bersahabat serta arogan ini untuk menjadi pembelajaran kita bersama ucap Yuditira
Dalam hal ini kita juga mempunyai data anggaran Dana Bos Tahun 2025 sebesar Rp.479.700.000,- yang diterima Tahap Pertama dengan siswa penerima 1066 dan pada tahap kedua juga sama dengan tahap pertama sebesar Rp.479.000.000,- dengan siswa penerima sebesar 1066 sedangkan Tahun anggaran 2026 sebesar Rp.496.800.000,- yang diterima tahap pertama dengan jumlah siswa 1104 ujarnya,
Dengan perbuatanini maka segala sesuatunya akan disangsikan ,diduga menghalang halangi ,merintangi,menidakbolehkan suatu pemberitaan di muka umum di media sosial
,publik, maka sesuai UU PERS.no 40 thn1999.maka didenda 500.000000 atau pidana penjara maks 2 thn itu.
dan dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat resmi serta akan membuat Laporan ke institusi dan
semua pihak
Akibatsikap tertutupimi ,impormasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru tertahan dan sulit utk didptkan,justru menimbulkan kesan seolah2 ada hal yang disembunyikanatau pihak sekolah sekolah SDN 32 ini adayang tidakingin atau ada Rahasia yang tidak boleh diketahui oleh Masyarakat,wali murid,khususnya pihak media massa tentunya
Sebagai pemimpin sekolah SDN 32 itubseharunya memegang peran penting dlm menyembatanin sebagai Komunikasi antar sekolah,siswa,masyarakat danjuga MEDIA sebagai multi mitra utk menyebarluaskan sebagai mitra strategis informasi yang positip ,demi citra sekolah yang sifat nya membangun dalam segala informasi Dimata publik menurut Yuditira (tim investigasi fakta BARAK INDONESIA)










