Beranda / Berita / Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aktivitas Galian C PT TBI, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aktivitas Galian C PT TBI, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Bulungan Kalimantan Utara – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Camat Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur dalam Aktivitas Galian C pasir mencuat. Warga resah karena aktivitas penambangan diduga dilakukan tanpa izin dan merusak lingkungan.

Hamdi warga masyarakat dari Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, segera tangkap dan penjarakan oknum pemerintahan yang terlibat dalam jaringan tambang Galian C ilegal, kami sangat kasihan terhadap permasalahan ini terhadap warga masyarakat Mangkupadi pasalnya aliran sungai yang kami biasa gunakan untuk mandi bahkan di minum saat ini sudah tercemari.

” Terkait kegiatan Galian C ilegal yang di lakukan oleh oknum – oknum nakal pemerintah setempat yang sampai saat ini membuat kami sebagai masyarakat sangat prihatin soalnya dari zaman nenek moyang sampai saat ini masih mengunakan air sungai yang ada di mangkupadi, namun saat adanya Penambang Galian C ini air sungai yang kami gunakan kadang bau dan keruh bahkan membuat kami masyaratakat kadang Sampai gatal gatal, yang paling mirisnya lagi ada beberapa pemerintah setempat di antaranya camat,kepala desa,bahkan RT ikut bermain Galian C, ” Ucapnya saat di wawan cara para awak media, Pada Hari Minggu 28 Junne 2026.

Lanjut Hamdi menyampaikan, jangan sampai masyarakat atau rekan rekan media, Bp2 Tipikor dan sebagainya tertipu terkait tambang galian C ini soalnya oknum oknum ini kadang mengunakan nama orang lain untuk ngelabui bukan pemilik oknum oknum pemerintah padahal pengadaan peralatan alat sedot bahakan alat berat milik oknum pemerintah kampung kami juga, bahkan Sampai saat ini kami hanya mendengar ada dana CSR dari PT. TBI penambang galian c yang nga jelas perijinanya, ada apa dengan pemerintah setempat. Minggu 28/6/2026

Dari hasil pemantauan BP2 Tipikor LEMBAGA ALIANSI INDONESIA & REDAKSI MEDIA aktivispers-indonesia.co.id Ditemukan 5 titik aktivitas mencurigakan. Sebuah ponton rakitan atau “dompeng” bahkan ada yg mengunakan 6 sylinder dengan mesin sedot pasir terparkir di tengah sungai, Tebing sungai di sekitar lokasi tampak longsor dan terkikis akibat aktivitas bahkan Tidak ditemukan papan nama perusahaan, izin, maupun rambu K3 di lokasi. Padahal, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 23 Tahun 2010, setiap galian pasir wajib mengantongi IUP, IPR, dan UKL-UPL dari Pemprov. Kepala Desa juga punya kewajiban mengawasi kegiatan di wilayahnya.

Muhammad Sail saat di konfirmasi sebagai perwakilan LEMBAGA ALIANSI INDONESIA BP2 Tipikor & aktivis-indonesia.co.id yang turun langsung ke lokasi menduga aktivitas ini milik atau dibekingi Kepala Desa dan camat Mangkupadi, bolehkan Camat & Kepala Desa ikut terlibat dan Owner dari Galian C Ilegal tersebut ….. ?????.

“Mobil Truck keluar masuk tiap hari, debu kemana-mana Kuatnya dugaan itu makin terlihat saat Kepala Desa dan camat Mangkupadi bungkam saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi via telepon atau WhatsApp,tidak mendapat jawaban.

Lanjut sail perwakilan BP2 Tipikor berharap APH, Pemkab Bulungan, dan DPRD segera turun ke lokasi untuk audit izin dan menindak jika terbukti melanggar. “Jangan sampai jabatan dipakai buat lindungi galian ilegal.
“ oh ia kami kaget saat mendatangi salah satu PT. Tambang Batuan Indonesia di lokasi galian C katanya kegiatan mereka juga ada toleransi dari Gubernur selama tiga Bulan dalam peroses melengkapi ijin galian C, dengan adanya ini dari BP2 tipikor akan bersurat ke Jaksa Agung Dan Persiden Repoblik Indonesia ” tegasnya.

Herry Setiawan, S.H.,C.BJ.,C.EJ Pimpinan Media Aktivis – Indonesia.Co.Id, juga menambahakan pihak Pemerintah, Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, Kapolda Kalimantan Utara dan kejaksaan Kalimanata Utara jagan ikut Bungkam.

Untuk Kajati Kalimantan Utara, Kajari Bulungan, segera ambil langkah tegas untuk menindak lanjut dan tangkap penjarakan oknum-oknum Kepala Desa Mangkupadi & Camat Tanjung Palas Timur tersebut karena sudah melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang jabatan dan melanggar uu keterbukaan informasi publik sesuai uu no 14 tahun 2008, media aktivis-indonesia.co.id akan selalu kawal kasus tambang Galian C ini sampai tuntas, jangan sampai warga masyarakat jadi korban dari para Mafia penambang galian C ilegal ini.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *