Newsoneindonesia.com, Tegal Jateng – Sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Siti Rofiqoh Amalia, menuai sorotan tajam. Pemimpin desa tersebut dinilai menutup diri dan mempersulit ruang gerak jurnalis yang tengah menggali informasi pasca-kericuhan Musyawarah Desa (Musdes) di wilayah setempat.
Kekecewaan mendalam atas insiden ini disampaikan langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tegal, Achmad Sholeh. Ia sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum pejabat desa tersebut terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pj Kepala Desa Munjungagung. Di tengah sorotan publik yang begitu tinggi, pers seharusnya diberikan ruang untuk mengonfirmasi data demi keberimbangan berita, bukan justru dihindari atau dipersulit,” ujar Achmad Sholeh, Senin (29/6/2026).
Sholeh membeberkan, respons keras organisasi ini bermula setelah dirinya menerima aduan langsung dari salah satu anggotanya yang bertugas di lapangan pada Senin (29/6/2026) siang, sekitar pukul 12.32 WIB. Anggota tersebut mengeluhkan sulitnya menembus akses konfirmasi mengenai tindak lanjut kisruh pemilihan BPD serta memanasnya situasi pasca-Musdes di Desa Munjungagung.
Berdasarkan laporan aduan yang diterima Sholeh, tiga orang jurnalis awalnya mendatangi Balai Desa Munjungagung secara baik-baik. Setibanya di sana, mereka diminta menunggu di ruang tamu karena Pj Kepala Desa dilaporkan sedang mengadakan pertemuan di dalam ruangannya.
Setelah menunggu hampir 40 menit, tamu di dalam ruangan tersebut keluar. Namun, para jurnalis masih diminta menunggu kembali selama 10 menit sebelum akhirnya memberanikan diri mengetuk pintu untuk meminta waktu wawancara secara sopan.
Namun, respons yang didapat justru kurang bersahabat. Siti Rofiqoh menolak diwawancarai dengan dalih kesibukan tanpa memberikan kepastian waktu luang bagi para pemburu berita.
“Saya tidak ada waktu, kami sedang meeting,” ketus Siti Rofiqoh. Padahal, menurut pantauan jurnalis di lokasi, situasi di dalam ruangan pasca-keluarnya tamu sebelumnya hanya menyisakan obrolan santai biasa dan tidak menunjukkan adanya pembahasan yang sifatnya darurat atau serius. Karena tidak mendapat ruang konfirmasi, ketiga wartawan tersebut akhirnya memilih meninggalkan balai desa dengan rasa kecewa.
Dinilai Abaikan Instruksi Bupati Tegal
Sikap dingin yang ditunjukkan Pj Kepala Desa Munjungagung ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen keterbukaan informasi publik yang kerap digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.
Sholeh mengingatkan bahwa Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, sebelumnya telah menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh jajaran OPD hingga aparatur tingkat desa agar selalu bersikap terbuka, kooperatif, dan transparan kepada pers maupun LSM yang membutuhkan data.
“Sikap menghindar ini memicu kesan adanya ‘alergi media’ di tingkat pemerintahan desa. Padahal, instruksi Bupati sangat jelas bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat luas demi transparansi jalannya roda pemerintahan,” tegas Sholeh.
Duduk Perkara Polemik Desa Munjungagung
Desa Munjungagung belakangan ini memang tengah menjadi buah bibir. Situasi di desa tersebut memanas usai digelarnya Musdes Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Agung Mandiri—yang mengelola objek wisata Pantai Larangan—pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Musdes yang dihadiri ratusan warga tersebut berujung ricuh akibat tuntutan transparansi keuangan yang dinilai mandek oleh pengurus BUMDes. Kericuhan bahkan berbuntut pada aksi perusakan portal pintu masuk wisata Pantai Larangan oleh warga yang telanjur kecewa. Kasus ini pun kabarnya telah dilaporkan warga ke pihak Inspektorat, Bupati Tegal, hingga Polres Tegal.
IWO Kabupaten Tegal Tekankan Pentingnya Hak Jawab
Merespons kendala di lapangan, Achmad Sholeh meminta para jurnalis untuk tetap bekerja profesional, mematangkan kode etik jurnalistik, dan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemberitaan harus tetap berjalan secara objektif dan edukatif berdasarkan fakta di lapangan, dengan tetap memberikan ruang hak jawab bagi pihak pemerintah desa,” pungkas Sholeh.
Hingga berita ini ditayangkan, Pj Kepala Desa Munjungagung, Siti Rofiqoh Amalia, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait keluhan pembatasan akses informasi ini. Redaksi siap memfasilitasi ruang klarifikasi dan hak jawab kapan saja, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









