Newsoneindonesia.com, Kubu Raya – Tim investigasi awak media menemukan sebuah usaha pengolahan kayu (sawmill) yang beroperasi di Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Berdasarkan temuan awal di lapangan dan keterangan warga setempat, sawmill tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki perizinan yang lengkap.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengaku aktivitas sawmill tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum.
“Warga menduga usaha tersebut memiliki pengaruh sehingga sampai sekarang masih tetap beroperasi,” ujar sumber kepada tim investigasi media, Jumat (26/6/2026).
Sumber tersebut juga menyebut kayu yang diolah merupakan jenis kayu campuran yang diduga berasal dari wilayah yang dikenal masyarakat sebagai lokasi Pak Mayam. Selain itu, warga menyebut nama dua orang yang diduga (Bos)berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut, masing-masing berinisial SN dan GN. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Warga berharap instansi berwenang, termasuk Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, serta dinas yang membidangi kehutanan dan perizinan, segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pengolahan hasil hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perizinan berusaha. Apabila terbukti melakukan kegiatan tanpa izin atau melanggar ketentuan pemanfaatan hasil hutan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya, serta ketentuan lain yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pengelola sawmill, pihak yang disebut warga, maupun instansi terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau dokumen perizinan yang sah dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi.










