Beranda / Berita / 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen Ditangkap, Korban Diduga Dirantai 21 Hari

7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen Ditangkap, Korban Diduga Dirantai 21 Hari

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com , Jakarta – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Kalibaru, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan para korban dalam kondisi kaki diborgol, dirantai, dan diikat menggunakan kabel baja beredar luas di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan ketujuh tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Dalam perkara ini telah diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penyekapan,” ujar Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Salah satu tersangka diketahui merupakan pemilik usaha percetakan tempat para korban bekerja.

Sebelumnya, Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengungkapkan polisi menerima laporan adanya dugaan penyekapan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban, yakni Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra, masih berada di dalam gudang percetakan dengan kondisi kaki diborgol dan dirantai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan diduga dipicu tuduhan pencurian pelat milik perusahaan terhadap salah seorang korban.

Saat diinterogasi, korban disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya.

Namun, persoalan tersebut tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum, melainkan para korban diduga ditahan secara paksa selama sekitar 21 hari.

Selama masa penyekapan, para korban diduga mengalami kekerasan fisik, dipasung menggunakan borgol, rantai besi, serta kabel baja.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa para korban sempat tidak diberi makan selama tiga hari.

Selain dugaan penyekapan dan penganiayaan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana pemerasan.

Para pelaku diduga meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga masing-masing korban dengan janji akan membebaskan mereka setelah pembayaran dilakukan.

Polisi mengungkapkan salah satu keluarga korban telah mentransfer uang Rp50 juta. Namun, korban tetap tidak dibebaskan meski pembayaran telah dilakukan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan kabel baja, rantai besi, tiga gembok cakram sepeda motor, hasil visum et repertum, serta dokumen transaksi transfer uang.

Ketiga korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap motif kasus serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.

 


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *