Beranda / Hukum & Kriminal / Fantastis Bareskrim Polri, Bongkar Dugaan Peredaran Sianida Ilegal Bernilai Hampir Rp770 Miliar

Fantastis Bareskrim Polri, Bongkar Dugaan Peredaran Sianida Ilegal Bernilai Hampir Rp770 Miliar

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com | Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di bidang ekonomi dengan mengungkap dugaan praktik perdagangan ilegal bahan berbahaya (B2) berupa Sodium Cyanide (Sianida). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton Sodium Cyanide yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Pergudangan Sentra Pusat Kosambi, Jalan Raya Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/6/2026).
Dalam keterangannya, penyidik Ditpideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima terkait dugaan adanya distribusi ilegal Sodium Cyanide kepada aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan, distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Sodium Cyanide yang diperdagangkan diduga merupakan barang impor yang berasal dari China dan Korea Selatan. Namun, dalam proses pendistribusiannya diduga tidak melalui mekanisme perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam tata niaga bahan berbahaya di Indonesia.
Pelaku usaha diduga memperdagangkan bahan kimia berbahaya tersebut tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku,” ujar penyidik.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari tiga tempat berbeda. Sebanyak 54 drum ditemukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pondok Gede. Selanjutnya 160 drum diamankan dari kawasan Kamal, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, serta 148 drum lainnya disita dari Jalan Raya Perjuangan, Kebun Jeruk.
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke Pergudangan Sentra Pusat Kosambi, Kabupaten Tangerang, sebagai lokasi penyimpanan sementara dengan pengamanan khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi risiko terhadap masyarakat mengingat Sodium Cyanide merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun lingkungan apabila tidak ditangani sesuai standar.
Lebih lanjut, hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa selama kurun waktu 2024 hingga 2026, jaringan usaha tersebut diduga telah melakukan distribusi ilegal sebanyak 16.802 drum atau setara 840,1 ton Sodium Cyanide dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp769.953.600.000.
Besarnya jumlah distribusi tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas para pelaku diduga telah berlangsung secara terorganisasi, sistematis, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat.
Sementara itu, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 362 drum dengan berat sekitar 18,1 ton dan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp14.055.268.000.
Dalam proses penanganan perkara, Ditpideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait.
Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (29/6/2026), penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S alias I (59) dan DW (40).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ditpideksus Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan hidup, maupun menimbulkan kerugian bagi negara.
Ditpideksus Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk praktik impor dan distribusi Sodium Cyanide yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” tegas penyidik.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *