Beranda / Berita / Bocor Setelah Ada Laporan, Sejumlah Toko Diduga Penjual Obat Keras Tutup Mendadak, Kanit Reskrim Polsek Serpong Bungkam Saat Dikonfirmasi

Bocor Setelah Ada Laporan, Sejumlah Toko Diduga Penjual Obat Keras Tutup Mendadak, Kanit Reskrim Polsek Serpong Bungkam Saat Dikonfirmasi

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Tangerang Selatan – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu seperti Tramadol, Excimer, Alprazolam dan jenis lainnya tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Minggu (21/6/2026).

Fenomena ini bukanlah persoalan baru. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi Newsoneindonesia.com, praktik penjualan obat keras ilegal diduga masih berlangsung melalui sejumlah toko berkedok toko kelontong maupun toko tisu yang tersebar di beberapa titik wilayah Serpong.

Modus operandi yang digunakan diduga dilakukan secara terselubung. Dari luar, toko-toko tersebut tampak seperti toko biasa yang menjual kebutuhan harian. Namun, berdasarkan informasi warga dan hasil pemantauan di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan tertentu yang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Lebih mengejutkan lagi, sejumlah sumber yang ditemui awak media menyebut adanya dugaan jaringan yang telah lama beroperasi dan mengendalikan peredaran obat keras di wilayah Tangerang Selatan. Nama seorang pria berinisial M alias Muklis disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Merespons temuan tersebut, tim Newsoneindonesia.com kemudian melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong agar dilakukan tindakan hukum terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.

Dua lokasi yang dilaporkan tersebut berada di Jl. Jelumpang Raya No.55, Kelurahan Jelumpang, Kecamatan Serpong Utara
dan Jl. Raya Pondok Jagung No.64, Gerbang Biru, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Tidak lama setelah laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum, dua lokasi yang sebelumnya dilaporkan diketahui mendadak menghentikan aktivitas dan menutup tokonya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, waktu penutupan yang terjadi sesaat setelah laporan disampaikan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang lebih dahulu mengetahui informasi laporan tersebut.
Meski dua lokasi dilaporkan tutup, hasil pemantauan lanjutan tim media pada pukul 17.24 WIB menemukan satu lokasi lain yang diduga masih menjual obat keras golongan tertentu dan terlihat tetap beroperasi seperti biasa.

Temuan tersebut kemudian kembali disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Joko Aprianto, S.H., M.H., pada pukul 17.31 WIB guna meminta tanggapan sekaligus memastikan langkah penanganan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Joko Aprianto, S.H., M.H. belum memberikan respons maupun keterangan resmi atas serangkaian pertanyaan yang diajukan awak media. Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberian ruang klarifikasi dan hak jawab sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Sikap tidak memberikan tanggapan atas laporan dan temuan yang disampaikan media menjadi perhatian tersendiri, mengingat persoalan peredaran obat keras ilegal telah lama dikeluhkan warga dan dinilai berpotensi merusak generasi muda.

Warga sekitar berinisial JS mengaku khawatir lingkungan tempat tinggalnya dijadikan lokasi peredaran obat keras yang dapat dengan mudah diakses oleh remaja dan pelajar.

“Kalau dibiarkan terus, anak-anak muda bisa menjadi korban. Kami berharap aparat bertindak tegas dan jangan sampai para pelaku merasa aman menjalankan usahanya,” ujar JS.

Senada dengan itu, TH berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan tindakan nyata di lapangan.

“Kami ingin lingkungan kami bersih dari peredaran obat-obatan seperti itu. Jangan sampai generasi muda rusak karena mudahnya mendapatkan obat keras tanpa resep dokter,” tegasnya
.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindak dugaan peredaran obat keras ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Serpong.

Sementara itu, Newsoneindonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AKP Joko Aprianto, S.H., M.H., Polsek Serpong maupun Polres Tangerang Selatan apabila ingin memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

(Tim/Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *