Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com | Tangerang – Peredaran kosmetik impor ilegal kembali menjadi sorotan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan jutaan produk kosmetik impor yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM terhadap maraknya penjualan kosmetik impor melalui platform digital dan media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 956 jenis produk kosmetik dengan total mencapai 2.082.039 pieces. Jika ditaksir secara ekonomi, nilai keseluruhan barang yang ditemukan mencapai sekitar Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang diamankan berasal dari Tiongkok dan didominasi kosmetik dekoratif, seperti produk rias wajah yang banyak diminati konsumen. Namun, seluruh produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak dilengkapi dokumen impor yang sah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi sementara, produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Produk-produk ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi yang lengkap. Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, terdapat indikasi bahwa barang tersebut masuk melalui jalur yang tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku cukup masif karena memanfaatkan berbagai platform e-commerce untuk menjangkau konsumen secara luas. Dengan sistem penjualan daring, produk ilegal tersebut dapat dengan mudah dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
BPOM mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, maupun manfaat sebagaimana diwajibkan oleh regulasi di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan siber dan operasi intelijen BPOM. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan sekaligus distribusi produk kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar dari gudang tersebut.
Sebagai langkah pengamanan, BPOM langsung menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi dan menyita seluruh produk yang ditemukan guna mencegah peredarannya di pasaran.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi, pihak pemasok, hingga pihak yang bertanggung jawab atas masuknya produk-produk tersebut ke Indonesia.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BPOM juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait peredaran produk kesehatan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, BPOM menilai pengawasan terhadap produk kosmetik impor harus semakin diperkuat. Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting agar konsumen lebih selektif dalam memilih produk yang digunakan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur produk kosmetik yang viral di media sosial tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu. Sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, konsumen diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa demi menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal.
(Red)
Related Posts
Juni 8, 2026
Juni 8, 2026
Juni 8, 2026