Beranda / Berita / Diduga Tak Kantongi Izin Operasional dan PBG, Cafe & Biliar LICHT di Kawasan Pantai Hamadi Diminta Ditindak Tegas

Diduga Tak Kantongi Izin Operasional dan PBG, Cafe & Biliar LICHT di Kawasan Pantai Hamadi Diminta Ditindak Tegas

Bagikan Berita

Jayapura, Newsoneindonesia.com – 21 Januari 2026 Keberadaan tempat usaha Cafe dan Biliar LICHT yang berlokasi di Jalan Pantai Hamadi Tobati, tepatnya di atas lahan sewa Bintang Mas, kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, tempat usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa memiliki kelengkapan administrasi perizinan yang disyaratkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut ditengarai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, status Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta izin operasional lainnya diduga belum terdaftar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

​Pelanggaran Aturan Daerah
​Pembangunan dan pengoperasian tempat usaha tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Daerah Kota Jayapura.

Hal ini memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas, retribusi daerah, hingga ketertiban tata ruang di kawasan wisata Pantai Hamadi.

​Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah
​Ketiadaan PBG/IMB Bangunan berdiri di lahan sewa namun diduga belum melalui verifikasi kelayakan dan izin konstruksi dari dinas terkait.

​Legalitas Usaha: Belum adanya kejelasan mengenai izin situs SIUP yang sesuai dengan standar operasional prosedur pemerintah setempat.

​Desakan Tindakan Tegas
​Merespons temuan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura diminta untuk segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek data dan verifikasi izin.

​Pihak berwenang didesak untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha, jika terbukti Cafe dan Biliar LICHT mengabaikan kewajiban perizinan.

Hal ini dinilai penting demi menjaga kewibawaan aturan daerah dan memastikan semua pelaku usaha di Jayapura taat pajak serta tertib administrasi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Cafe LICHT belum memberikan keterangan terkait pelanggaran izin tersebut.

Tim/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *