NEWSONEINDONESIA.COM, Jayapura — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penanganan sejumlah perkara oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Papua.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Dok V, kantor lama Ditresnarkoba Polda Papua.
Pemusnahan dipimpin oleh AKP Alexander N. Oraile, S.H. dan AKP H. Imran, S.H., M.H. Kegiatan turut dihadiri Staf Jaksa Riski, S.H. dan Staf Jaksa Sergio, S.H., serta lima orang anggota penyidik/penyidik pembantu Subdit I Ditresnarkoba Polda Papua.
Tiga Perkara, Total 99,2927 Gram Sabu Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga perkara dengan total berat mencapai 99,2927 gram.
Rinciannya, barang bukti dari perkara tersangka Muchtamar alias Mul berupa sabu seberat 17,5188 gram.
Selanjutnya, dari perkara tersangka Alvin Patty alias Apin, barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 0,0630 gram.
Sementara dari perkara tersangka Gunawan alias Wawan dan kawan-kawan, barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 81,7109 gram.
Dari ketiga perkara tersebut tercatat sebanyak lima orang tersangka, dan dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana narkotika.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 99,2927 gram.
Bagian dari Proses Penegakan Hukum
AKP Alexander N. Oraile menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara tindak pidana narkotika yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan.
Pemusnahan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Selain barang bukti sabu, berdasarkan laporan kegiatan, pada waktu yang sama juga telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja.
Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Melalui kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Papua.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap para tersangka sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Ditresnarkoba Polda Papua menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengamanan barang bukti hingga proses hukum terhadap para pelaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan masyarakat Papua yang aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ivan/Red









