Newsoneindonesia.com, Kupang – Penggiat hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H. menyoroti dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini bukan hanya menjadi persoalan etika, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang harus diusut secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Dominggus menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, pada 13 Juni 2026 dr. Icha yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu menangani seorang pasien anak korban gigitan ular. Dalam menjalankan tugasnya, dr. Icha mengambil keputusan medis berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta hasil konsultasi dengan dokter spesialis. Saat itu, pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) belum direkomendasikan karena stok rumah sakit tidak tersedia dan berdasarkan pertimbangan medis indikasinya dinilai belum mendesak.
Namun, keluarga pasien yang merasa tidak puas kemudian mendatangkan oknum anggota DPRD TTU yang disebut berinisial TL dari Fraksi Golkar dan VL dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya diduga memasuki area pelayanan medis, membentak, serta memberikan tekanan verbal kepada dr. Icha dengan nada tinggi.
Menurut keterangan keluarga dan sejumlah pihak, tekanan tersebut diduga berdampak pada kondisi psikologis dr. Icha hingga mengalami trauma dan depresi. Pada 26 Juni 2026, dokter berusia 27 tahun itu ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang.
Dominggus menegaskan bahwa hubungan antara dugaan intimidasi dan penyebab kematian dr. Icha merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan resmi.
Menurutnya, anggota DPRD memang memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun fungsi tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mengintervensi keputusan profesional tenaga kesehatan di ruang pelayanan medis.
“Pengawasan DPRD dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, seperti rapat kerja, rekomendasi, atau penggunaan hak-hak DPRD. Bukan dengan mendatangi ruang pelayanan kemudian memberikan tekanan kepada dokter yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Dominggus.
Ia menjelaskan bahwa apabila terbukti terdapat ancaman, tekanan, atau tindakan yang mengganggu tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, maka aparat penegak hukum dapat menilai peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 335 ayat (1) KUHP, mengenai perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dan seluruh unsur deliknya terbukti.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP.
Kode Etik DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan anggota DPRD menjaga etika, kehormatan lembaga, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau pengaruh politik.
Dominggus menambahkan bahwa pejabat publik harus memahami batas-batas kewenangannya. Menurutnya, penggunaan status sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga medis, apabila terbukti, berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance, etika penyelenggara negara, serta asas profesionalitas dalam pelayanan publik.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, rekam jejak komunikasi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, ia meminta DPRD TTU dan partai politik yang menaungi anggota yang disebut dalam dugaan tersebut melakukan pemeriksaan etik secara transparan apabila terdapat laporan resmi.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan tugas kemanusiaan. Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran hukum juga harus diproses secara adil berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman tanpa proses hukum,” tegas Dominggus.
Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis sekaligus mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati independensi profesi kesehatan dalam mengambil keputusan medis demi keselamatan pasien. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan hanya dapat terjaga apabila tenaga medis diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun. (Frans Pati Herin)










