Newsoneindonesia.com| DENPASAR —Dalam kasus yang semakin menyita perhatian publik, Polda Bali melalui Bidang Humas mengeluarkan Hak Jawab resmi bernomor 661/XI/HUM.6.1.1/2025 sebagai klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Dugaan Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan” yang diterbitkan oleh PT DIB Nusantara Media.
Serta Polda Bali memberikan surat via gmail yang bertulis
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BALI BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
HAK JAWAB
Nomor :661/XI/ HUM.6.1.1 / 2025 / Bid Humas/Polda Bali
DIKELUARKAN OLEH: Bid Humas Polda Bali
Dari : Kabid Humas Polda Bali
Kepada : Media Online PT. DIB Nusantara Media.
Perihal : Klarifikasi Berita
Alamat : PT. DIB Nusantara Media, Alamat : Perumahan Wisma Harapan,Jl Wisma Menur Blok B6 Nomor 56 RT 2/9 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, 15133. No.Telp : 085311752672
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Salam Presisi.
Kepada Yth. Pimpinan Redaksi Media Online PT. DIB Nusantara Media, Pada hari ini Jumat, 28 November 2025 Bidang Humas Polda Bali akan menyampaikan Klarifikasi Terkait Judul pemberitaan :
Dugaan Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan
Bahwa telah beredar Pemberitaan terkait Dugaan Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan yang diberitakan oleh Media Online PT. DIB Nusantara Media, dimana ditulis bahwa “praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum aparat kembali mencoreng marwah institusi kepolisian.”.
I.Dasar:
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Divisi Humas Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri;
Link pemberitaan pada Media Online Dugaan Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan. https://alapalapnews.com/dugaan-komplotan-oknum-polda-bali-memeras-ibu-pns-tabanan-surat-terbuka-kepada-presiden-ri-meminta-penegakan-hukum-tanpa-toleransi/ yang terbit pada tanggal Jumat, 28 November 2025.
II.Adapun Klarifikasi Polda Bali sebagai berikut :
KRONOLIGIS KEJADIANNYA :
Pada tanggal dan bulan yang tidak diingat pada tahun 2025 AIPTU MADE ARGA SIMON ada bercerita kepada BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA terkait dengan permasalahan yang dialami oleh adik iparnya A.n PUTU DITA ARIANTI ( DITA ) yaitu mendapatkan ancaman berupa postingan di Intagram dengan akun @pelakor5678 terkait dengan tuduhan perselingkuhan, Selanjutnya AIPTU ARGA SIMON meminta BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA untuk didampingi ke Ditressiber Polda Bali dengan tujuan mengantar adik iparnya a.n DITA membuat laporan yang mana BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA dan AIPTU ARGA SIMON bertemu dengan DITA di parkir sebelah utara GOR Ngurah Rai.
Setelah membuat pengaduan di Ditressiber Polda Bali BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA ada mendengar percakapan antara DITA dengan AIPTU ARGA SIMON terkait dengan pendampingan hukum namun yang bersangkutan tidak mengetahui secara rinci terkait dengan pembicaraan keseluruhannya, pada saat itu AIPTU ARGA SIMON tidak ingat No. Rekeningnya sehingga AIPTU ARGA SIMON meminjam rekening BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA dengan mengatakan ”Van pinjam rekeningnya untuk nitip uang adik, saya lupa No. Rekening saya”, yang selanjutnya BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA memberikan No. Rekening nyakepada DITA, yang mana pada saat itu DITA menunjukkan secara langsung bukti transfer melalui Handphonenya sejumlah Rp. 25.000.000,000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan tujuan untuk mencari dan biaya pengacara, selanjutnya mereka pulang ke rumah masing-masing.
AIPTU I MADE ARGA SIMON WIRATMA berdiskusi dengan teman-teman di ditreskrimsus terkait dengan pembuatan laporan tersebut, pada saat itu AIPTU I MADE ARGA SIMON WIRATMA menyarankan kepada adik iparnya tersebut untuk tidak perlu mencari pengacara,
Di hari yang sama pada malam hari sekira pukul 20.00 Wita BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA ada mendatangi rumah AIPTU ARGA SIMON yang beralamat di Bongan Kabupaten Tabanan untuk menyerahkan uang titipan sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atas permintaan AIPTU ARGA SIMON sebelumnya melalui telepon kepada saya untuk mengantarkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang dititipkan oleh adik iparnya a.n DITA kepada yang bersangkutan, yang mana pada saat itu BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA menyerahkan secara langsung kepada AIPTU ARGA SIMON uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) menggunakan plastik warna hitam dengan disaksikan oleh ibu kandung AIPTU ARGA SIMON, setelah menyerahkan uang tersebut BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA langsung pulang
KLARIFIKASI PEMBERITAAN :
PUTU DITA ARIANTI menghubungi AIPTU I MADE ARGA SIMON WIRATMA mengingat yang bersangkutan adalah kakak iparnya dan terkait dengan adanya permasalahan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun @pelakor5678 terhadap saudari PUTU DITA ARIANTI;
AIPTU I MADE ARGA SIMON WIRATMA pernah mengajak saudara BRIGADIR I KADEK EVAN KERTANEGARA ( EVAN) pada saat bertemu dengan Ibu PNS atau saudari PUTU DITA ARIANTI di dekat GOR Ngurah Rai, alasan mengajak saudara EVAN adalah untuk membantu AIPTU I MADE ARGA SIMON WIRATMA dan adik iparnya untuk membuat Laporan ke Ditreskrimsus Polda Bali;
PUTU DITA ARIANTI,Perempuan,TTL Baktiseragae 4 Desember 2025 , Perempuan,ASN,NIK : 5102064412690003 Alamat Tabanan menjelaskan tidak pernah dan tidak ada meminta pihak manapun untuk membuat surat pengaduan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia mengatas namakan PUTU DITA ARIANTI sebagaimana dalam postingan berita Radar007 tersebut; yang bersangkutan membenarkan pernah mengirim uang Via Mobile Banking Bri sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada AIPTU AGRA SIMON melalui rekening milik BRIGADIR I KD EVAN KERTENEGARA yang akan digunakan untuk mencari pengacara terkait dengan pendampingan dalam Laporan dari PUTU DITA ARIANTI di Ditsiber Polda Bali;
Terkait dengan adanya berita bahwa IPDA HARIS BUDIONO ada mengatakan kepada PUTU DITA ARIANTI bahwa yang bersangkuatn adalah Ketua Tim Khusus Propam Polda bali adalah tidak benar dan tidak berdasar karena IPDA HARIS BUDIONO sama sekali tidak pernah bertemu dengan PUTU DITA ARIANTI tidak mengetahui kronologis permasalahan tersebut diatas
Adanya pemberitaan IPDA HARIS meminta uang sebesar Rp. 25.000.000;- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Ibu PNS atau saudari PUTU DITA ARIANTI untuk keperluan take down pemberitaan tersebut dan pertemuan di sebuah café di daerah renon tidak ada.
Dengan adanya langkah tegas/klarifikasi dari Polda Bali, diharapkan Pihak media lebih baik lagi dalam memberikan informasi sesuai dengan fakta dan melakukan klarifikasi, sehingga tidak memberikan berita-berita yang tidak benar kepada masyarakat dan tidak terjadinya penggiringan/issu negative kepada Polda Bali.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb
. Salam Presisi.
Denpasar, 28 November 2025
KEPALA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT POLDA BALI
ARIASANDY,S.I.K.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 76120659

Hak jawab ini memuat kronologi panjang versi Polda Bali sekaligus bantahan terhadap sejumlah poin yang diberitakan media. Namun, alih-alih meredam polemik, klarifikasi tersebut justru membuka babak baru pertanyaan publik. Banyak bagian dinilai janggal, tidak sinkron, atau bertentangan dengan logika peristiwa, sehingga memicu desakan agar Propam Polda Bali membuka penyelidikan secara transparan, bukan hanya melalui dokumen klarifikasi.
Keanehan dalam Kronologi Versi Polda Bali
Polda Bali menyatakan bahwa:
Uang Rp25 juta yang ditransfer korban Putu Dita Arianti ke rekening Brigadir Evan merupakan uang pribadi untuk mencari pengacara,
Bukan permintaan anggota Polri,
Bukan untuk take down berita,
Dan IPDA Haris tidak pernah bertemu korban, tidak pernah mengaku “Ketua Tim Khusus Propam”.
Namun, publik dan sejumlah tokoh masyarakat justru melihat sejumlah kejanggalan serius, yakni:
1. Mengapa korban mentransfer uang ke rekening Brigadir Evan, bukan langsung ke Aiptu Agra Simon yang disebut sebagai saudara kandungnya?
Tokoh masyarakat mempertanyakan:
“Kalau benar Dita itu adik ipar Agra Simon, kenapa harus kirim uang ke teman Agra?
Ini sangat tidak masuk akal, kecuali ada sesuatu yang disembunyikan.”
2. Mengapa uang Rp25 juta itu kemudian “digeser” kembali secara tunai kepada Aiptu Agra Simon?
Pertanyaan publik:
Jika uang untuk pengacara, mengapa tidak langsung dibayarkan ke pengacara?
Mengapa uang harus dititipkan berputar melalui orang lain?
3. Mengapa sampai hari ini tidak pernah dipublikasikan hasil pemeriksaan HP, chat WhatsApp, atau bukti komunikasi antara IPDA Haris, Agra Simon, dan Evan?
Tokoh masyarakat Tabanan menegaskan:
“Semua harus dibuka, terutama chat WhatsApp antara mereka bertiga.
Kalau tidak, kasus ini terlihat seperti upaya membungkam korban.”
4. Mengapa korban disebut tidak mengirim surat ke Presiden, padahal sumber menunjukkan bahwa surat sudah didaftarkan pada 3 Juli 2025?
Publik mendesak verifikasi independen terhadap arsip Istana.
Perbedaan Perlakuan Media: Kasus Aipda Niluh vs Kasus IPDA Haris Cs
Tim elangbali.com mempertanyakan langsung ke Kabid Humas:
Mengapa kasus IPDA Haris Cs diberi hak jawab resmi,
sementara kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Aipda Niluh—yang viral nasional—tidak diberikan hak jawab kepada media?
Kabid Humas Polda Bali menjawab:
“Kami hanya menggunakan hak jawab terhadap tulisan media saudara…
Kita tunggu saja bagaimana tanggapan Dewan Pers.”
Jawaban ini dinilai tidak menjawab inti permasalahan, yaitu dugaan standar ganda:
Jika pemberitaan menyerang bawahan → cepat diproses.
Jika pemberitaan menyentuh perwira tertentu → sangat hati-hati, bahkan terkesan dilindungi.
Dugaan Kenapa IPDA Haris Cs ‘Tidak Berani’ Disidangkan
Hingga kini, ketiganya hanya dimutasi, tanpa sidang etik maupun pidana:
IPDA Haris (Propam)
Aiptu Arga Simon (Polres Tabanan)
Brigadir Evan (Polres Tabanan)
Padahal laporan berlangsung berbulan-bulan.
Tokoh masyarakat Denpasar menegaskan:
“Mutasi itu bukan hukuman. Itu hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan.”
Aktivis hukum menambahkan:
“Kalau Propam tidak berani sidang, berarti ada sesuatu yang disembunyikan.”
Pelanggaran & Ancaman Pidana yang Mungkin Terjadi
Walaupun Polda Bali sudah memberikan hak jawab, substansi laporan masyarakat tetap mengandung unsur pidana.
Jika proses hukum menemukan bukti kuat, berikut potensi pasal yang dapat diterapkan:
1. Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Ancaman: 9 tahun penjara
Unsur: permintaan uang dengan penyalahgunaan jabatan.
2. Pasal 372 KUHP — Penggelapan
Ancaman: 4 tahun penjara
Jika uang yang dititipkan dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Pasal 378 KUHP — Penipuan
Ancaman: 4 tahun penjara
Jika ada janji pendampingan, penyelesaian kasus, atau “backing” yang ternyata tidak benar.
4. Pelanggaran Kode Etik Polri (KEPP)
Klasifikasi: pelanggaran berat
Sanksi dapat berupa:
PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)
Demosi
Penempatan khusus
Mutasi hukuman
5. Penyalahgunaan Wewenang
Atas nama institusi untuk menarik keuntungan pribadi.
Ini termasuk pelanggaran serius terhadap Integritas Presisi.
Respons Polda Bali Dinilai Normatif & Tidak Menjawab Substansi
Saat media mengkonfirmasi lewat WhatsApp, Kabid Humas Polda Bali menjawab:
“Kami melakukan lidik untuk menemukan fakta…
Bila benar, Propam akan beri sanksi tegas. Bila tidak, kami berhak memberi klarifikasi.”
Namun publik menilai:
Hasil lidik tidak pernah diumumkan,
Tidak ada konferensi pers terbuka,
Tidak ada transparansi bukti.
Tokoh masyarakat mengatakan:
“Penjelasan Polda Bali masih sebatas narasi.
Yang dibutuhkan fakta: bukti chat, rekaman, aliran uang, dan hasil pemeriksaan.”
Kecurigaan Publik: Korban Dibungkam?
Beberapa sumber menyebut:
Korban Putu Dita kini sulit ditemui,
Tidak lagi mau memberikan keterangan kepada media,
Bahkan diduga dibungkam oleh pihak tertentu.
Tokoh masyarakat menegaskan:
“Kalau benar Dita itu keluarga Agra Simon, seharusnya dibantu—bukan diminta uang.
Ini yang membuat dugaan pemerasan semakin kuat.”
Tuntutan Masyarakat & Aktivis Hukum
Publik mendesak langkah konkret:
1. Buka hasil pemeriksaan HP/WhatsApp antara IPDA Haris, Evan, dan Agra Simon
2. Sidangkan etik secara terbuka
3. Ungkap aliran uang Rp25 juta
4. Hadapkan korban ke publik agar tidak ada tekanan
5. Mabes Polri turun tangan jika Propam Polda Bali dianggap tidak netral
Kesimpulan: Kasus Ini Menentukan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Hak jawab adalah mekanisme resmi yang sah. Namun itu bukan pengganti proses hukum.
Polda Bali kini berada pada persimpangan:
Berani membuka seluruh fakta, atau
Membiarkan publik menilai bahwa ada perwira tertentu yang sedang dilindungi.
Karena di mata masyarakat:
Kebenaran tidak lahir dari klarifikasi, tetapi dari transparansi.
Mutasi bukan hukuman.
Diam bukan solusi.
Kasus ini bukan hanya tentang uang Rp25 juta—melainkan tentang keberanian Polri Bali untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua.
(Red)










