Beranda / Berita / Istri Otaki Pembunuhan Suami , Tiga Eksekutor Diciduk di Banten

Istri Otaki Pembunuhan Suami , Tiga Eksekutor Diciduk di Banten

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com , Purwokerto – Misteri kematian tragis seorang pemilik bengkel mobil di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya mulai terungkap. Polisi berhasil mengungkap kasus yang diduga merupakan pembunuhan berencana dengan menangkap empat orang tersangka, termasuk istri korban yang diduga menjadi otak di balik aksi keji tersebut.

Korban, EMS alias EM (67), ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru pada Sabtu (27/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan mengeluarkan darah dari telinga.

Ketua RT 03/RW 09 setempat, Nartim, mengaku menerima laporan sekitar pukul 02.00 WIB. Bersama petugas keamanan lingkungan, ia mendatangi rumah korban dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah sepeda motor korban yang dilaporkan hilang, padahal garasi rumah masih terkunci dari dalam. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polresta Banyumas menetapkan istri sah korban, IF alias Y (61), sebagai tersangka utama pada Senin (29/6/2026).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka IF diduga menjanjikan imbalan sebesar Rp250 juta kepada para pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya.

“Tujuan pelaku diduga untuk menguasai harta korban sekaligus menikahi pria lain yang dikenalnya melalui media sosial TikTok,” ungkap Kapolresta.

Kurang dari 24 jam setelah para pelaku melarikan diri, tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga pria yang diduga menjadi eksekutor lapangan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29), yang seluruhnya merupakan warga Banten.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, mengatakan ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik memastikan masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik para tersangka.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *